Komnas HAM Ingin Pesan soal Ulama Ini Sampai ke Pak Jokowi

Jumat, 09 Juni 2017 – 21:26 WIB
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima setidaknya 20 pengaduan terkait dugaan kriminalisasi terhadap alumni pendukung Aksi Bela Islam pada 2 Desmber 2016 atau Aksi 212.

Pengaduan itu ada yang berasal dari Presidium Alumni 212, ataupun tersangka makar seperti Muhammad Al Khaththath, Sri Bintang Pamungkas, Rahmawati Soekarnoputri, hingga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Komnas HAM: Polarisasi Pascapilgub DKI Harus Segera Dihentikan

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan itu melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Nah dalam perjalanan pemantauan dan penyelidikan itu, tim advokasi komunitas muslim menyampaikan ingin melakukan rekonsiliasi perdamaian secara komprehensif untuk menutup kegaduhan nasional," ujar Pigai di Jakarta, Jumat (9/6).

BACA JUGA: Kepolisian Terkesan Lebih Sibuk Tangani Kasus Rizieq...

Selain itu, tim advokasi komunitas muslim kata Pigai juga meminta Komnas HAM memediasi pertemuan dengan pemerintah. Tujuannya, agar kondisi yang terjadi akhir-akhir ini dapat segera ditangani dengan baik.

Karenanya Komnas HAM pada hari ini (9/6) menggelar pertemuan dengan pemerintah. Komnas HAM pun menyampaikan usul tentang rekonsiliasi karena persoalan itu tidak hanya sekadar masalah hukum antara mereka yang diduga korban dengan pihak pemerintah, tapi sudah memasuki aspek yang lebih serius.

BACA JUGA: Komnas HAM Sudah Hubungi Habib Rizieq, Nih Hasilnya...

“Yaitu terganggunya keharmonisan sosial fragmentasi sosial, bahkan juga hampir terganggunya integritas nasional," ucapnya. 

Komnas HAM, kata Pigai, juga meminta pada Kemenko Polhukam untuk menyampaikan pada Presiden Joko Widodo agar mengambil langkah-langkah penyelesaian secara komprehensif untuk menutup kegaduhan nasional. Bahkan, bila perlu bisa melalui mekanisme di luar hukum.

"Proses hukum itu akan terhenti apabila presiden mengambil keputusan. Karena pengambilan keputusan untuk menyelesaikan nonyudisial itu ada di tangan presiden," kata Pigai. 

Menurut Pigai, seandainya presiden berkeinginan menyelesaikan kasus yang ada secara komperhensif, maka bisa memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaaan menghentikan proses hukum atas kasus yang menjerat sejumlah Alumni Aksi 212.

"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian sembari memberikan catatan, bahwa komunitas muslim menginginkan adanya perdamaian," pungkas Pigai.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Soal Pengaduan Presidium 212


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler