jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (15/8) hari ini.
TKP tersebut terletak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan peninjauan TKP ini dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J.
“Peninjauan langsung ke lokasi diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa,” kata Anam, Senin (15/8).
BACA JUGA: Sebelum Tewas, Brigadir J Berada di Sini, Simak Penjelasan Komjen Agus
Peninjauan TKP direncanakan bakal dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Waktu ini mundur dari yang mulanya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Komnas HAM Akan Mencari Bukti Baru di TKP Pembunuhan Brigadir J, Tunggu Saja
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi