jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI M Suci Khadavi, Senin (1/2).
Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon terkait penangkapan tidak sah terhadap M Suci Khadavi yang tewas ditembak dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
BACA JUGA: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Laskar FPI
Berdasarkan pantauan JPNN.com, sidang yang digelar pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Khadavi, Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri.
Sedangkan Termohon 3 atau Komnas HAM tak hadir. Meski begitu, Hakim Tunggal Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap dibacakan.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Utarakan Permintaan Khusus kepada Para Keturunan Nabi Muhammad, Apa Itu?
"Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?," tanya hakim di persidangan, Senin (1/2).
Termohon 1 dan 2 pun mengatakan kalau mereka sudah menerima surat gugatan praperadilan tersebut.
BACA JUGA: Hasil Analisis PPATK terhadap 92 Rekening FPI Diserahkan pada Polri, Ada yang Mencurigakan?
Oleh karena itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan setelah sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.
Kemudian, majelis hakim pun menunda sidang hingga Selasa, 2 Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon.
Selanjutnya, pada Rabu, 3 Februari 2021 nanti dengan agenda pembuktian sekaligus saksi dari Pemohon.
Lalu, Kamis, 4 Februari 2021 mendatang agenda persidangan pemeriksaan saksi dari Termohon. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama