jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan salah satu anggota laskar FPI, keluarga M Suci Khadavi pada Senin (1/2).
Ada dua gugatan yang terdaftar dan rencananya sidang digelar pada hari ini.
BACA JUGA: Neta IPW Berharap Polisi Penembak Laskar FPI Diadili
"Betul, hari praperadilan 154 tentang penyitaan dan praperadilan 158 tentang penangkapan. Agenda pembacaan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Rudy menyebut, ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Utarakan Permintaan Khusus kepada Para Keturunan Nabi Muhammad, Apa Itu?
Sedangkan gugatan kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Sebut Ada yang Panik Saat Kematian Laskar FPI Dibawa ke ICC Belanda
Sidang praperadilan itu sudah yang kesekian kalinya digelar di PN Jakarta Selatan.
Namun, polisi selaku pihak Termohon selalu saja tak hadir sehingga persidangan pun ditunda, di mana pada Senin (1/2/2021) ini merupakan sidang yang ketiga kalinya. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama