jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menerima aduan dari perwakilan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM).
Aduan itu mengenai sengketa rusunawa Kampung Susun Bayam yang hingga saat ini tak bisa ditempati.
BACA JUGA: DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
Sementara, warga Kampung Bayam terdampak Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (JakPro) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perkembangannya, beberapa warga dilaporkan oleh PT JakPro ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
BACA JUGA: Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Sidang, Jangan Kaget
“Penting Komnas HAM sampaikan bahwa dalam pembangunan insfrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” ucap Komisioner Konnas HAM Prabianto Mukti Wibowo dalam keterangannya, Selasa (4/6)
Menurut dia, sejak awal pembangunan tersebut haru melibatkan partisipasi dari masyarakat, sehingga dapat tercapai keadilan sosial dan ekonomi yang hakiki.
BACA JUGA: Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub
Pemenuhan hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 8 UU HAM jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Kemudian, pemenuhan hak atas perlindungan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 3 ayat (3) UU HAM jo. Pasal 17 UU HAM jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Komnas HAM sendiri telah melaksanakan pertemuan mediasi pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024, yang dihadiri pengadu dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pada pertemuan mediasi itu, warga bersedia pindah atau direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga,” kata dia.
Serta, adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di kepolisian. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi