Komnas HAM Mengingatkan Polri Transparan Usut Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 14 Juli 2022 – 21:22 WIB
Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) dan Beka Ulung Hapsara (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pengungkapan dan penyelesaian insiden kasus baku tembak antaranggota polisi Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan memengaruhi kinerja institusi Polri dan masyarakat.

Beka pun mengingatkan Polri agar transparan mengusut kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, itu. 

BACA JUGA: Bamsoet: Pernyataan Presiden Jokowi Harus Menjadi Senjata Semangat kepada Kapolri

"Tentu saja insiden ini harus diungkap secara transparan dan memberi keadilan untuk semuanya," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (14/7).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan 2020—2022 itu mengatakan kasus tersebut berdampak pada masyarakat. 

BACA JUGA: Bang Edi Yakin Tak Sulit Ungkap Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Oleh karena itu, harus ada upaya pencegahan supaya hal yang sama tidak berulang.

Menurut Beka, pihaknya tidak bergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga independensi.

BACA JUGA: Rocky Gerung Ungkap 2 Fakta Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo, Ada yang Sensasional

Dalam mengusut insiden adu tembak itu, Komnas HAM bekerja mandiri sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada di internal lembaga itu.

Dia menyatakan bahwa Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengawas internal kepolisian. 

Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah lembaga negara yang mandiri.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian.

"Kami berusaha menjawab publik secepatnya," tegasnya. 

Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7).

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. 

Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Pelibatan unsur eksternal Polri, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, untuk menjamin langkah-langkah timsus transparan, objektif, dan akuntabel.

Timsus bekerja dengan menekankan scientific crime investigation untuk mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan dan penyidikan secara utuh dan terbuka bagi masyarakat.

Penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. 

Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler