jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bakal menyelidiki kericuhan pada rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Jakarta pada Sabtu (15/3) lalu.
“Komnas HAM akan menyelidiki, untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI
Uli menuturkan, penyelidikan tersebut sejalan dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Terkait kericuhan pada saat rapat RUU TNI, Komnas HAM memandang perlu adanya jaminan dan perlindungan atas hak kebebasan berpendapat maupun berekspresi dalam menyampaikan aspirasi.
BACA JUGA: IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
“Dalam menyampaikan aspirasi atas RUU TNI tersebut, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi atas RUU TNI, harus dalam koridor peraturan perundang-undangan,” kata Uli.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI bersama pemerintah di sebuah hotel di Jakarta pada 14-15 Maret 2025.
BACA JUGA: RUU TNI Jadi Ancaman Bagi Demokrasi?
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi ruang rapat tersebut pada hari Sabtu (15/3).
Mereka menyampaikan aspirasi bahwa pembahasan RUU TNI seharusnya dilakukan secara terbuka.
"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.
Tiga orang perwakilan koalisi sempat memasuki ruang rapat, tetapi langsung ditarik keluar oleh pihak pengamanan. Setelah ditarik keluar, perwakilan koalisi tetap menyerukan aspirasinya.
Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak hotel kepada Polda Metro Jaya karena dinilai menimbulkan kericuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (16/3) mengatakan bahwa pelapor berinisial RYR yang merupakan sekuriti hotel.
"Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ujar Kombes Ade. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan