RUU TNI Jadi Ancaman Bagi Demokrasi?

Kamis, 28 September 2023 – 08:03 WIB
Koalisi masyarakat sipil menggelar diskusi tentang revisi UU TNI di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/9). Foto: PBHI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mengkritisi rencana perubahan UU TNI dalam diskusi di Sadjoe Cafe and Resto Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Dalam forum itu, koalisi masyarakat sipil juga meluncurkan kertas kebijakan berjudul: "Mengawal Reformasi TNI Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI”.

BACA JUGA: Formata: RUU TNI Jadi Upaya untuk Menjawab Tantangan Zaman

Peluncuran yang dibarengi dengan diskusi publik bertema “Revisi UU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi” juga dihadiri pembicara lain, yakni Al Araf (Ketua Centra Intiative), Prof Poltak Partogi (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR), Gufron Mabruri (Direktur Imparsial), dan Gina Sabrina (Sekjen PBHI).

Andi dalam paparannya menyatakan tidak banyak capaian yang impresif dilakukan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Cara Kaesang Berpidato Lebih Menarik dari Gaya Bapaknya

"Alih-alih menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan yang tersisa, justru kami menemukan banyak kemunduran, salah satunya adalah wacana revisi UU TNI," ucapnya dikutip dari siaran pers.

Andi menilai isi RUU TNI menegaskan kemunduran tersebut. Dia lantas menyampaikan sejumlah poin yang dikritisi koalisi masyarakat sipil.

BACA JUGA: Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah

Pertama, Menambah fungsi tni sebagai alat keamanan negara yang akan menarik masuk TNI jauh kedalam urusan sipil.

Kedua, melemahkan prinsip supremasi sipil atas militer (civilian supremacy over military) karena menghapus kewenangan Presiden dalam pengerahan dan penggunaan TNI.

Ketiga, adanya pos anggaran di luar pos anggaran pertahanan melemahkan prinsip supremasi sipil.

"Keempat, memperkuat peran internal militer melalui perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) melemahkan profesionalisme TNI dan demokrasi," tuturnya.

Kelima, penambahan jabatan militer di instansi sipil memperkuat kembalinya Dwi Fungsi TNI.

Keenam, penghapusan kewenangan peradilan sipil untuk mengadili prajurit TNI yang melanggar tindak pidana umum bertentangan dengan prinsip negara hukum, reformasi peradilan militer, dan memperkuat Impunitas Prajurit TNI.

Ketujuh, diperpanjangnya masa pensiun inefisien, membebani anggaran, dan menyelesaikan problem penumpukan perwira aktif.

Berdasarkan hasil kajian koalisi masyarakat sipil terhadap RUU TNI, Andi mendesak kepada pemerintah untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI.

"Pemerintah sebaiknya fokus pada evaluasi dan koreksi terhadap berbagai penyimpangan peran TNI serta melanjutkan agenda reformasi TNI," ujar Andi.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler