Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Soal Mudik Bagi PNS, Isinya?

Rabu, 08 April 2020 – 16:23 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi seluruh PNS. SE kali ini lebih tegas dibandingkan sebelumnya karena ada sanksi bagi PNS dan keluarganya yang nekat ke luar daerah atau mudik.

"Saya ingatkan lagi, PNS tidak boleh mudik atau bepergian ke luar kota. Kalau masih nekat ada sanksi disiplin yang akan diberlakukan," kata Menteri Tjahjo, di Jakarta, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Anies Masih Izinkan Kegiatan Ini Selama Pembatasan Sosial di Jakarta

Larangan PNS mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, SE 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

BACA JUGA: Ini Kegiatan yang Masih Diizinkan Selama Pembatasan Sosial di Jakarta

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi SE MenPAN-RB tertanggal 6 April.

Bagi PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

BACA JUGA: Nekat Kumpul Lebih dari Lima Orang Selama Pembatasan Sosial Akan Disanksi

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

"ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegasnya.

Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.

Kemudian menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, mereka juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler