Komnas HAM Minta Polisi Periksa Bupati Bogor

Selasa, 05 Juli 2011 – 02:22 WIB

JAKARTA - Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan para pekerja kafe yang tergabung dalam Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK), yang merasa jadi korban arogansi aparat Pemda Kabupaten BogorKomnas HAM segera meminta penjelasan dari Polda Jawa Barat dan Bupati Bogor, Rahmat Yasin terkait aksi pembongkaran kafe milik CV Sayap Kemang pada 10 Agustus 2010 yang lalu.

"Komnas HAM akan berkirim surat dalam minggu ini yang isinya meminta pertanggungjawaban Pemkab Bogor sehubungan dengan adanya indikasi penggusuran ini," kata Johny di gedung Komnas HAM, Senin (4/7).

Menurutnya, keterangan dari orang nomor satu di kabupaten Bogor tersebut sangat diperlukan karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran HAM ini

BACA JUGA: Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM

"Penjelasan dari bupati sangat penting untuk mengetahui alasan pembongkaran itu
Jangan sampai dia (Bupati Bogor) seolah-olah lari dari tanggungjawabnya sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas hal ini," ujarnya.

Bahkan Johny meminta penyidik Polda Jawa Barat untuk memeriksa Bupati Bogor karena tidak mungkin pembongkaran itu tanpa sepengetahuannya

BACA JUGA: Lahan Fasos-Fasum JORR W2 Bermasalah

"Kami mendorong Bupati diperiksa sebagai tersangka, karena seorang atasan tidak boleh melempar tanggungjawab
Jadi dia dikenakan pertanggungjawaban atasan," ujar Johny.

Selain itu sambung, Johny, pihaknya juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi

BACA JUGA: Sampah di Jaktim 7.812 Meter Kubik per Hari

Karena menurutnya, kasus ini diduga kuat telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Jelas ini ada indikasi pelanggaran HAM dan ini jelas terlanggar dan semakin jelas setelah pembongkaran itu tidak ada alasan, tidak ada pemberitahuan sebelunya, karena ini bukan usaha ilegal," tandasnya.

Sebelumnya, Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK) mengadukan kasus pembongkaran kafe CV Sayap Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor oleh Komnas HAMMenurut wakil Koordinator FKSK, Syamsunar, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena pembongkaran bangunan seluas 262,12 meter persegi itu tanpa melalui prosedur yang ada.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Ikut Kawal Jakarta Fair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler