JAKARTA - Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK), Kabupaten Bogor, mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM)Mereka melaporkan pembongkaran kafe CV Sayap Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Bogor oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah setempat
BACA JUGA: Lahan Fasos-Fasum JORR W2 Bermasalah
Menurut wakil Koordinator FKSK, Syamsunar, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena pembongkaran bangunan seluas 262,12 Meterpersegi itu tanpa melalui prosedur yang ada
Diceritakanya, kasus ini terjadi pada tanggal 10 Agustus 2010
BACA JUGA: Sampah di Jaktim 7.812 Meter Kubik per Hari
Aparat Satpol PP dituding arogan karena membongkar seluruh bangunan induk tanpa surat peringatan dan surat perintahSyamsunar mengakui bahwa pada tanggal 2 Maret 2010, CV Sayap Kemang mendapat surat peringatan penghentian kegiatan tempat hiburan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman
BACA JUGA: Ormas Ikut Kawal Jakarta Fair
Isinya, usaha restoran dan fasilitas hiburan tersebut telah berubah fungsi dari rumah makan menjadi tempat hiburan karoke."Faktanya sampai saat ini pemerintah kabupaten Bogor belum punya Perda untuk cafe ataupun karoke, sedangkan CV Sayap Kemang telah memperoleh izin untuk mendirikan rumah makan dengan segala fasilitasnya," ujarnya.
Syamsunar juga mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada 11 Agustus 2010 dengan nomor pengaduan LP.B/569/X/2010Tuduhannya adalah pengrusakan dan pembongkaran oleh Bupati Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja"Dan penyidik telah menetapkan Kasatpol PP (Dace Supriadi) sebagai tersangkanya," ujarnya.
Bahkan lanjut Syamsunar lagi, setelah dilakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya yang dihadiri oleh utusan Mabes Polri, telah diputuskan tersangka bertambah menjadi lima orang lagi yang merupakan Kepala-kepala seksi pada Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Akibat pembongkaran itu, CV Sayap Kemang menderita kerugian materiil dan non materiil Rp2,5 miliar yang meliputi nilai bangunan gedung dan segala furniture dan alat-alat elektronik didalamnya," tandas Syamsunar(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KA Jabodetabek Dianggap Belum Nyaman
Redaktur : Tim Redaksi