Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 04 Juli 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK), Kabupaten Bogor, mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM)Mereka melaporkan pembongkaran kafe CV Sayap Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Bogor oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah setempat

BACA JUGA: Lahan Fasos-Fasum JORR W2 Bermasalah



Menurut wakil Koordinator FKSK, Syamsunar, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena pembongkaran bangunan seluas 262,12 Meterpersegi itu tanpa melalui prosedur yang ada
"Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hak kami dan tindakan arogan Satpol PP diproses secara hukum," kata Syamsunar usai membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM, Senin (4/7).

Diceritakanya, kasus ini terjadi pada tanggal 10 Agustus 2010

BACA JUGA: Sampah di Jaktim 7.812 Meter Kubik per Hari

Aparat Satpol PP dituding arogan karena membongkar seluruh bangunan induk tanpa surat peringatan dan surat perintah
"Padahal izin kami sudah lengkap, memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan perluasan yang IMB-nya sedang dalam proses milik CV sayap kemang," ujarnya.

Syamsunar mengakui bahwa pada tanggal 2 Maret 2010, CV Sayap Kemang mendapat surat peringatan penghentian kegiatan tempat hiburan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman

BACA JUGA: Ormas Ikut Kawal Jakarta Fair

Isinya, usaha restoran dan fasilitas hiburan tersebut telah berubah fungsi dari rumah makan menjadi tempat hiburan karoke.

"Faktanya sampai saat ini pemerintah kabupaten Bogor belum punya Perda untuk cafe ataupun karoke, sedangkan CV Sayap Kemang telah memperoleh izin untuk mendirikan rumah makan dengan segala fasilitasnya," ujarnya.

Syamsunar juga mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada 11 Agustus 2010 dengan nomor pengaduan LP.B/569/X/2010Tuduhannya adalah pengrusakan dan pembongkaran oleh Bupati Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja"Dan penyidik telah menetapkan Kasatpol PP (Dace Supriadi) sebagai tersangkanya," ujarnya.

Bahkan lanjut Syamsunar lagi, setelah dilakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya yang dihadiri oleh utusan Mabes Polri, telah diputuskan tersangka bertambah menjadi lima orang lagi yang merupakan Kepala-kepala seksi pada Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Akibat pembongkaran itu, CV Sayap Kemang menderita kerugian materiil dan non materiil Rp2,5 miliar yang meliputi nilai bangunan gedung dan segala furniture dan alat-alat elektronik didalamnya," tandas Syamsunar(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KA Jabodetabek Dianggap Belum Nyaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler