jpnn.com, PURWOREJO - Komnas HAM telah mencoba memediasi kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
Namun, dialog yang digelar Komnas HAM justru ditolak oleh warga yang kontra.
BACA JUGA: Dalami Kasus Karangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mendapat permintaan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menengahi persoalan Wadas.
Oleh karena itu pihaknya berupaya menjadi mediator dengan menggelar dialog.
BACA JUGA: Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," katanya, Selasa (8/2).
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari 2022 itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS, dan BPN.
BACA JUGA: Komnas HAM Merespons Pernyataan Irsan Pribadi Tersangka Kasus KDRT
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya, tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang," ujar dia.
Setelah itu Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata warga kontra menolak datang karena meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.
Namun, belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, hari ini dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN.
Dia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Dari data lapangan, dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
“Informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” ucapnya.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” beber Beka.
Beka memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
“Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak,” kata dia.
Beka juga menyebut Komnas HAM tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan.
“Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan