Komnas HAM Merespons Pernyataan Irsan Pribadi Tersangka Kasus KDRT

Selasa, 01 Februari 2022 – 23:34 WIB
Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM membantah pernyataan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Irsan Pribadi Susanto (40) kepada Chrisney Yuan Wang (39) selaku istri, yang menyebut lembaga AHM itu meminta penundaan proses hukum.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam proses hukum yang sedang berjalan antara Chrisney dan Irsan, pihaknya tak pernah melayangkan surat penundaan proses hukum.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tak Disangka

“Saran yang disampaikan Komnas HAM berarti bukan penundaan hukum proses hukum. Jadi nanti, copy suratnya bisa disampaikan ke saya," kata Beka dalam bantahannya saat menerima Chrisney dan dua orang pengacaranya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Beka menegaskan seharusnya pihak Irsan selaku tersangka kasus KDRT kepada Chrisney, bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Korban KDRT Neira Jacqueline Polisikan Balik Suami Atas Kasus Ini

"Jadi, intinya Komnas HAM telah mempelajari surat Saudara, dan menyatakan saudara agar menghormati proses hukum," ujar Beka.

Dalam surat yang dilayangkan Komnas HAM atas kasus tersebut, kata Beka, hanya untuk melakukan mediasi antara Irsan dan Chrisney.

BACA JUGA: Diduga Mengalami KDRT Selama 4 Tahun, Ibu Neira Kini Malah Ditahan

"Mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan, memediasi sodara irsan dan chrisney di rumah tangga tersebut," tegas Beka.

"Jadi, tidak ada permintaan saran untuk menunda proses hukum, pelimpahan, tidak ada," sambungnya.

Beka menyadari jika Komnas HAM tidak akan bisa mengintervensi suatu kasus hukum yang sedang berjalan.

"Kami juga tidak di dalam kapasitas mengintervensi hukum yang ada. Kalau soal penyalahgunaan, tentu di luar kewenangan kami," ungkap Beka.

"Kami tidak dalam posisi memberikan saran, atau menganulir surat yang sudah kami keluarkan. Karena materinya berbeda, kami menyarankan untuk mediasi, bukan menunda pelimpahan berkas," tutup Beka.

Sebelumnya, Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya.

Ibu tiga orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami selaku pemilik Pacific Caesar dan Pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya.

Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini masih terkatung-katung.

"Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.

"Responsnya positif. Dan, dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta," sahut Patrisius Paur Riberu selaku kuasa hukum Chrisney.

"Ya, berdasarkan pengakuan klien kami, suaminya ini adalah pemilik dari Pacific Caesar," ujar Oky Utimo, Rekan Patrisius.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler