Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Hari Ini, Nih Lokasinya

Jumat, 12 Agustus 2022 – 12:54 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asai Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer atau E pada Jumat (12/8) hari ini.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.

BACA JUGA: Pimpinan Komisi III Pastikan Panggil Kapolri soal Tewasnya Brigadir J, Rakyat Perlu Tahu

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Mako Brimob, Depok.

“Hari ini jadwal kami jam 15.00 WIB itu akan memeriksa FS dan Bharada E," kata Choirul Anam di Komnas HAM, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Ada yang Berupaya Menghalangi Proses Hukum Kasus Penembakan Brigadir J

Choirul Anam bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Beka Ulung Hapsara bakal mendatangi Mako Brimob pada siang ini.

“Semoga nanti itu bisa terlaksana dengan maksimal,” jelasnya.

BACA JUGA: Hotman Paris Prediksi Soal Kasus Kematian Brigadir J, Razman Nasution: Sudah Jadi Peramal, ya?

Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi masih belum bisa dikonfirmasi.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Putri juga dilakukan pada hari ini.

Dia akan diperiksa oleh Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan pihak Komnas Perempuan.

“Biar teman-teman tim itu memang menangani kasus pemeriksaan Ibu PC karena memang membutuhkan situasi yang khusus karena kondisinya juga khusus. Kami dan Komnas Perempuan akan menangani itu,” jelas Anam.

Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler