Soal Penembakan Brigadir J Dipicu Kejadian di Magelang, Komnas HAM Beri Tanggapan

Selasa, 09 Agustus 2022 – 18:26 WIB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan terbaru Muhammad Burhanuddin yang menyebutkan kematian Brigadir J dipicu kejadian di Magelang.

Muhammad Burhanuddin merupakan pengacara baru Brigadir Richard Eliezer atau E.

BACA JUGA: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Terkait Kasus Brigadir J, Kalimat Bang Edi Ada Kata Bully

Peristiwa Magelang sendiri berkaitan dengan rombongan Irjen Ferdy Sambo dan keluarga sedang mengantarkan anaknya ke kota tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan hal tersebut masih ditelusuri dan disandingkan dengan keterangan dari berbagai pihak termasuk Bharada E.

BACA JUGA: Lambannya Penanganan Kasus Brigadir J Mengganggu Kinerja Polisi di Lapangan

“Semua hal yang terkait itu sedang kami telusuri satu per satu, sinergi perbandingan fakta-fakta satu dengan yang lain, keterangan satu dengan yang lain, bukti satu dengan yang lain, sedang kami proses,” ucap Anam di Komnas HAM, Selasa (9/8).

Anam menegaskan saat ini tim Komnas HAM masih tetap berjalan untuk mencari fakta kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Mahfud MD Sentil DPR, Trimedya Balas Pakai Diksi Gue

Kendati polisi telah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka, hal tersebut tak menghambat kinerja Komnas HAM.

“Polri bersepakat dengan Komnas HAM untuk bersinergi, koordinasi terus. Ya, kalau misalnya ada hal-hal yang kurang jelas bisa saling bertanya, jadi enggak ada yang saling menghambat,” dia menegaskan.

Berbagai hasil penyelidikan yang telah ditetapkan polisi pun tak mempengaruhi kinerja Komnas HAM karena berdiri sendiri.

“Polisi melakukan pencarian fakta, kami mencari fakta juga, kemudian ada koordinasi, di mana saling menghambatnya? Kan enggak ada,” tutur Anam.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo.

Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.

FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler