jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan memang terjadi peristiwa pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum peristiwa tewasnya para laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.
Anam menyampaikan itu saat membeberkan pokok peristiwa kasus kematian para laskar. Menurut Anam, pokok peristiwa didapatkan Komnas HAM setelah menemukan beberapa fakta.
"Pertama bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS terhadap oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan MRS," kata Anam melalui keterangan resmi secara daring, Jumat (8/1).
Selanjutnya, kata Anam, terdapat pihak yang mengintai rombongan mobil Habib Rizieq, tetapi bukan dari kepolisian. Namun, Anam tidak memerinci pihak selain kepolisian yang membuntuti dan mengintai mobil Habib Rizieq.
BACA JUGA: Konon Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Kematian Laskar FPI Diserahkan kepada Jokowi
"Berikutnya terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian," tegas Anam.
Kemudian, ujar Anam, pokok peristiwa milik Komnas HAM menyatakan terdapat enam laskar FPI meninggal dunia dengan dua konteks berbeda.
BACA JUGA: Temuan Komnas HAM: Baku Tembak Laskar FPI-Polisi di Rute Karawang, Menegangkan
Dua meninggal dalam aksi tembak menembak antara laskar FPI dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.
"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dengan laskar FPI. Bahkan, dengan menggunakan senjata api," ujar dia.
Namun, ujar dia, pokok peristiwa Komnas HAM turut menyatakan bahwa terdapat empat laskar FPI yang meninggal dalam penguasaan petugas kepolisian.
"Berikutnya, peristiwa km 50 sampai ke atas, terdapat empat yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas," ujar dia.
Menurut Anam, meninggalnya empat laskar FPI dalam penguasaan petugas sebagai bentuk pelanggaran HAM. Terlebih lagi, tidak ditemukan upaya lain dari petugas kepolisian agar menghindarkan jatuh korban jiwa kepada empat laskar FPI.
"Ini catatannya, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat org laskar FPI," tutur mantan pengacara aktivis HAM Munir itu.
"Jadi ini agak berbeda. Dua karena ada ketegangan, ada serempet dan benturan mobil, sampai tembak menembak dan berujung dua meninggal. Kalau yang empat, di dalam penguasaan resmi negara yang akhirnya meninggal dan kami sebut sebagai pelanggaran HAM," pungkas Anam. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan