Komnas HAM Selidiki Teror di Freeport

SPSI Minta Perlindungan HAM

Jumat, 11 September 2009 – 01:24 WIB
Sesmenkopolhukam, Letjen TNI Romulu Simbolon ketika memberikan keterangan pers di Gedung Negara Dok V Jayapura seusai pertemuan dengan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi. Dalama kesempatan itu, Romolu mengakui penembakan freeport sulit diungkap. FOTO- Cepos/jpnn

TIMIKA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan untuk menyikapi kasus penembakan beruntun di areal PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terjadi belakangan iniApalagi, kejadian tersebut selain menimbulkan korban jiwa, juga telah mengganggu kenyamanan kerja para karyawan yang bekerja di areal perusahaan tersebut

BACA JUGA: Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat



Dalam rangka itu, Komnas HAM menggelar pertemuan bersama managemen PTFI, Muspida-Muspida Plus juga DPC SPSI PTFI, Kamis (10/9)
Hal yang menjadi sorotan pada pertemuan itu adalah latar belakang hingga terjadinya penembakan yang menewaskan seorang warga Australia, Drew Nicholas Grant, serta beberapa korban luka lainnya.

Pertemuan tersebut sekaligus sebagai tindaklanjut surat yang dilayangkan Komnas HAM Nomor 290/PMT/VIII/2009 tentang permintaan pertemuan yang ditujukan kepada Presiden Direktur PTFI di Jakarta tanggal 30 Agustus 2009

BACA JUGA: H-2, 160 Ribu Pemudik Jejali Merak

Pertemuan berlangsung di Grand Tembaga Hotel dipimpin langsung Nur Kholis, SH, MM dari Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Dalam diskusi soal kasus teror yang mengganggu aktifitas mobilitas karyawan, pihak managemen maupun DPC SPSI PTFI, kontraktor dan PTFI meminta jaminan keamanan dari Komnas HAM
Sebab hal itu sudah dimaktubkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 pasal 30 tentang HAM sehingga Komnas HAM dapat mengambil langkah-langkah dalam menjamin kenyamanan bagi 21.000 karyawan yang beraktivitas di area PTFI dari Portsite hingga tambang terbuka di Tembagapura.

Selain itu, Komnas HAM juga diminta memberi jaminan keamanan bagi karyawan yang hendak melakukan perjalanan dari Tembagapura menuju Timika atau sebaliknya

BACA JUGA: Kaban Hindari Darah Tinggi

Permintaan itu juga tertera dalam pernyataan sikap DPC SPSI bernomor 084.A/DPC-FSP/KEP/SPSI/IX/2009 Tanggal 7 September 2009Isinya, memohon perlindungan Komnas HAM atas gangguan keamanan dan ketertiban di area kerja PTFIPernyataan sikap tersebut diserahkan langsung Sekretaris DPC SPSI PTFI Rony GKadun kepada Nur Kholis selaku Komisioner tim penyidik Komnas HAM.

Usai menerima pernyataan sikap yang disaksikan sejumlah pengurus SPSI, Nur Kholis menyatakan kesanggupannya dan akan memberikan perlindungan bagi perusahaan dan karyawanKepada wartawan usai pertemuan tertutup, Nur Kholis yang didampingi sejumlah anggota Komnas HAM mengatakan, pihaknya akan memonitor latar belakang persoalan di PTFI dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut

Kata Nur Kholis, kajian dari hasil pertemuan itu akan dicermati dari beberapa aspek, diantaranya soal pembagian kekayaan, keberadaan masyarakat lokal dan pendatang dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan politikLebih spesifik Nur Kholis menganalisa aspek yang terjadi karena belum adanya pemerataan ekonomi.(eng/wst/JPNN/ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 60 Desainer Siap Ramaikan JFW 09/10


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler