jpnn.com - JAKARTA---Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan dari tiga istri tersangka kasus terorisme . Mereka merasa dilecehkan karena diwajibkan membuka celana dalam saat hendak menjenguk suaminya yang ditahan di rutan Brimob.
"Itu sangat berlebihan. Kami menyesalkan tindakan pemeriksaan itu," ujar anggota Komnas HAM Siane Indriani di Jakarta kemarin. Tiga istri tersangka teroris yang mengadu adalah Ummu Nauzah, Ummu Latif dan Nabilah.
BACA JUGA: Minta Dilantik, Caleg NasDem Malah Kena Bogem
Menurut Siane, tindakan itu menunjukkan sikap kekhawatiran yang berlebihan. "Petugas rutan punya peralatan yang baik dan bisa menggunakan metode lain yang tidak sampai menyakitkan hati pembesuk," ujarnya.
Komnas Ham akan melakukan langkah tindak lanjut dari laporan para istri itu. "Kita akan rapat dan kaji lalu menentukan sikap. Yang jelas, tindakan itu sangat disesalkan," katanya.
BACA JUGA: Logistik Pilgub Jatim Bermasalah
Salah seorang istri yang mengadu, Ummu Nauzah menceritakan, dirinya dua kali ditolak menjenguk suami di rutan Brimob. "Saya menangis karena diwajibkan buka celana dalam. Saya tidak terima," katanya.
Untunglah, kini, sang suami dipindah ke lapas Cibinong, Jawa Barat. "Sampai saat ini praktik itu masih ada. Kita berharap Komnas HAM mengusut pelecehan terhadap kehormatan wanita itu," katanya.
BACA JUGA: KPK Incar Tersangka Baru Kasus Suap Sapi
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menolak berkomentar terhadap laporan baru itu. Agus beralasan harus melakukan konfirmasi ulang ke petugas rutan Brimob di kelapa Dua , Depok. "Besok (hari ini) saja di kantor," singkatnya.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Haji Terus Menggelembung
Redaktur : Tim Redaksi