JAKARTA - Kasus suap pengaturan kuota daging bakal membuka lembaran baru. Pasalnya KPK kini sedang mengincar tersangka baru perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan salah satu nama yang berpotensi menjadi tersangka adalah mantan Ketua Pusat Pembenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat.
Peran Elda dalam perkara suap pengaturan kuota daging impor itu memang central. Dia selama ini bertindak sebagai makelar bersama Ahmad Fathanah. Elda ikut mengagedakan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian, termasuk pertemuan dengan Menteri Suswono.
Dalam nota pembelaan dua terdakwa dari PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Efendi juga terungkap bagaimana Elda menyakinkan perusahaan importer daging itu bahwa penambahan kuota telah disetujui Menteri Perekonomian.
BACA JUGA: Dana Haji Terus Menggelembung
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan kasus suap pengaturan kuota daging impor itu bisa bertambah. Tidak menutup kemungkinan Elda Devianne Adiningrat adalah salah satunya. "Penyidikan untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman) kan juga belum tuntas," paparnya.
Namun lembaga antirasuah itu masih mencari dua alat bukti yang kuat untuk menjerat nama-nama itu. Sebab, dia memastikan penelusuran kasus suap impor daging sapi belum selesai. "Soal nama Elda, itu kan masih jadi saksi. Kita lihat dulu di persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu akan divalidasi," paparnya.
BACA JUGA: Loyalis Di-PAW, Kubu Amelia Menggugat di PN Jaktim
Sejumlah pihak menuding Elda ini kunci dari makelar proyek di Kementerian-Kementerian. Setidaknya hal itu memang sedikit terungkap saat Elda hadir dalam persidangan kasus suap pengaturan kuota daging impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam sidang itu terungkap jika Elda dan Fathanah juga pernah bermain di proyek PLTS di Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT).
Sumber Jawa Pos menyebutkan perkara yang melibatkan Elda seringkali tak bisa menjerat perempuan tersebut. Elda memang bukan hanya terlibat dalam kasus suap pengaturan kuota daging sapi. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung dalam perkara pengucuran kredit Bank Jabar (BJB).
BACA JUGA: KPU Siapkan Tender Logistik Pemilu
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini Elda juga belum ditahan. Elda juga diduga terakit dalam kasus korupsi pengadaan benih di Kementarian Pertanian (Kementan). Dalam keterangannya saat menjadi saksi untuk Fathanah, Elda memang sempat dicecar terkait keterlibatannya dengan sejumlah proyek.
Hakim Nawawi Ponolango sempat geram dengan pernyataan Elda yang cenderung melindung nama-nama tertentu. Nawawi sempat melontarkan pernyataan agar Elda kooperatif dan menjadi justice collaborator. "Anda jangan takut memberikan kesaksian. Ungkapkan sebenar-benarnya, kalau anda merasa bersalah anda kan bisa menjadi justice collaborator," terangnya.(gun/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cermati Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Diaspora WNA
Redaktur : Tim Redaksi