jpnn.com - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).
Kompol Baiquni merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Menolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Sampai Bilang Maaf
Perwira menengah itu juga ini telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah diduga melakukan pelanggaran etik.
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (2/9).
BACA JUGA: Putusan Etik kepada Irjen Ferdy Sambo Masuk Akal
Sebelumnya, Polri pada Kamis (1/9), juga menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Menurut Dedi, sidang etik itu baru selesai pada dini hari tadi. Rencananya, hasil putusan sidang bakal disampaikan pada hari ini.
BACA JUGA: AKP I Ketut Agus dan 2 Anggota Berpangkat Aiptu Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinformasikan karena menunggu Propam dahulu," kata jenderal bintang dua itu.
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun ketujuh tersangka itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama