jpnn.com - JAKARTA—Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Presiden Joko Widodo membuat perppu khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak. Perppu dianggap penting karena menurut Komnas PA di Indonesia sudah terjadi darurat kejahatan seksual terhadap anak.
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak berupa perampasan kemerdekaan, pengambilan hak hidup yang diawali dengan kejahatan seksual harus dimasukan ke dalam perppu jadi extraordinary crime,” ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/2).
BACA JUGA: Di Depan Jokowi, KPAI: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual pada Anak
Arist menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak setara dengan kasus narkoba dan korupsi. Menurutnya, presiden juga setuju dengan pendapat tersebut.
Ia mengatakan, bukan hanya perlu hukuman kebiri pada pelaku tapi juga harus ada sanksi pidana yang jelas. Perppu itu didesak segera dibuat agar jumlah kasus kejahatan seksual pada anak tidak bertambah terus.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Indonesia Contoh Kerukunan Bagi Negara Lain
Dalam perppu disarankan memasukkan peran masyarakat dan lingkungan untuk memberantas kejahatan seksual anak. Termasuk pembentukan tim reaksi cepat perlindungan di lingkungan terkecil yang melibatkan RT/RW, karang taruna, PKK,dan semua organisasi yang ada di masyarakat sehingga ketika ada anak warga yang menjadi korban bisa melakukan pengaduan.
“Dalam perppu pelaku harus dihukum maksimal. Selain kebiri juga hukuman sosial yakni diumumkan nama-nama pelaku kepada publik setelah putusan pengadilan,” tandas Arist. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Dukung Proyek Kereta Cepat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduh, Heli yang Jatuh di Papua Itu Menimpa Rumah Penduduk
Redaktur : Tim Redaksi