jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya meringkus seorang ayah dan anaknya karena memerkosa gadis berinisial IPF, 16 yang masih saudaranya sendiri, Selasa (21/3).
Keduanya ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Terkait penangkapan kedua predator anak itu, Komnas Perlindungan Anak (PA) meminta kedua pelaku diberi hukuman kebiri.
BACA JUGA: Sopir Angkot Culik Bocah 12 Tahun Lalu Digarap Habis
”Hanya hukuman kebiri yang bisa membuat para pelaku jera,” terang Komisioner Komnas PA, Imaculate Umiyati saat hadir dalam gelar ungkap kasus itu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jabar, Rabu (22/3).
Pemberian hukuman kebiri ini, kata Umiyati, agar para pelaku lainnya tidak akan ada lagi. ”Kuat kemungkinan kasus ini masih terus terjadi di tempati lain, bila saja hukumannya tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya,” cetusnya.
BACA JUGA: Brutal! Ormas GMBI dan GIBAS Bentrok di Bekasi
Seperti diberitakan Indopos, tindak asusila yang dilakukan bapak dan anak itu menyebabkan korban trauma berkepanjangan. Dia digagahi oleh paman dan sepupunya sendiri sejak enam tahun lalu.
Kasus ini mulai terungkap ketika seorang guru sekolah IPF melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor polisi LP/193/K/ISI/2017/ SPKT/Restro Bekasi Kota.
BACA JUGA: Buseet... Korban Sodomi Pria Bejat Ini sudah 42 Anak
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hero Bachtiar mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Budi Rahmat, 56, yang merupakan paman korban dan Dicky Darmawan, 22 (sepupu korban).
Hero menjelaskan, kejadian ini bermula ketika orangtua korban yang juga adik istri Budi Rahmat menitipkan IPF diasuh pelaku.
Pasalnya, orangtua korban tinggal di daerah Sukamantri, Kabupaten Bogor. Setelah dititipkan, sehari-hari korban tinggal di Kampung Bulak Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, sejak tahun 2006 lalu.
Seiring waktu berjalan, tepatnya ketika korban duduk di kelas V SD Global Teknologi Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, paman korban mulai menggagahi IPF.
Peristiwa biadab itu terjadi sekitar tahun 2010 lalu. ”Hampir setiap malam, paman korban melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Setiap meminta dilayani korban, pelaku terus mengancam korban akan dipukul bila tak dituruti. Bahkan, tahun 2014 lalu, anak pelaku Dicky malah ikut memerkosa korban.
Dicky berusaha melakukan hal yang sama dengan ayahnya dengan merayu sepupunya itu agar menuruti keinginannya.
Hero menambahkan, korban sudah enam tahun digagahi oleh paman dan sepupunya tersebut. Menurutnya, terbongkarnya kasus ini setelah korban memberanikan diri bercerita kepada guru di sekolahnya yang curiga melihat tingkah laku korban.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Sepanjang Kali Bekasi Tertutup Buih Putih
Redaktur & Reporter : Budi