jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada kata damai bagi Purnomo Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang sudah menikahi bocah 7 tahun.
"Tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi KPAI atas kejahatan seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur," papar Arist melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Kembali Berulah, Syekh Puji Dipolisikan Karena Nikahi Bocah 7 Tahun
Arist berjanji dalam waktu dekat akan mendatangi Polda Jawa Tengah untuk membawa bukti-bukti. Sebab, kata Arist, pihaknya sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk di bawa ke Polda Jawa Tengah.
Menurut Arist, Syekh Puji telah menikahi bocah itu pada 2016 lalu dengan inisial D dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada 2020, tetapi hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
Di ketahui, pria berusia 54 tahun sekaligus pemimpin Pondok Pesanteren Miftahul Jannah, Semarang itu bukan kali pertama melakukan hal tersebut.
BACA JUGA: Sepuluh Jam Diperiksa, Syekh Puji Menangis
Sebelumnya, Syekh Puji pernah menikahi gadis 12 tahun.
"Berhubung Syekh Puji pernah melakukan serupa kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu. Ini dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak. Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," tandasnya. (mg9/jpnn)
BACA JUGA: Menikahi Bocah 7 tahun, Syekh Puji Terancam Hukuman Kebiri Lewat Suntik Kimia
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian