Sepuluh Jam Diperiksa, Syekh Puji Menangis

Kamis, 19 Maret 2009 – 06:27 WIB
SEMARANG - Penampilan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji berubah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan di bawah umurJika hari-hari sebelumnya dia begitu percaya diri mengumbar pernyataan, bahkan terkesan menantang aparat kepolisian dengan aksi-aksi kontroversialnya, kemarin raut dan tingkah pengusaha kuningan asal Desa Bedono, Kabupaten Semarang, itu menjadi pendiam.

Bahkan, Syekh Puji sempat menangis di hadapan anak dan istrinya setelah diperiksa sepuluh jam di Polwiltabes Semarang

BACA JUGA: Lagu Ciptaan Laris, Pajak SBY Naik

Kemarin adalah hari kedua Syekh Puji diperiksa
Pemeriksaan penyidik yang dilakukan secara maraton itu membuat fisiknya drop

BACA JUGA: Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun

Selain itu, Syekh Puji mengaku kurang tidur dan sempat mengeluh sakit lambung karena makan kurang teratur
Menurut keluarganya, pengusaha kaligrafi tersebut stres akibat kasus itu

BACA JUGA: Geledah DPR, KPK Angkut Tiga Kardus Barang Bukti

Syekh Puji sempat menangis karena merasa terpukul setelah dijadikan tersangka.

Hingga kemarin, istri Syekh Puji, Umi Hani, dan seorang anaknya, Dora, beserta tim pengacara masih setia mendampingi kolektor BMW ituSesekali anak istrinya pergi ke kamar kecil kemudian masuk lagi ke ruang tahananRabu dini hari Syekh Puji menandatangani surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik Reskrim Polwiltabes SemarangSeharusnya, setelah membubuhkan tanda tangan, Syekh Puji masuk sel tahananNamun, pihak pengacara meminta penundaan untuk menyelesaikan pemeriksaan

Kemarin sekitar pukul 13.40, Syekh Puji keluar dari ruangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Kairul Anwar SHKeluarnya Syekh Puji dari ruang pemeriksaan, ruang PPA, bukan untuk beristirahat atau ke kamar kecilDia memutuskan berbicara di hadapan persDi depan para wartawan itu, dia menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh pejabat negara atau kepolisian"Saya mohon maaf untuk masyarakat Indonesia secara umum, pada semua pihak, pejabat, polisi, dan saya minta doa restu agar proses penyidikan berjalan lancarKasus ini merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi sayaDan di balik ini pasti ada hikmahnya," ujar Syekh Puji dengan penuh kerendahan diri.

Kali ini Syekh Puji menyerahkan semuanya dan patuh dengan pihak kepolisian"Saya tidak bisa mengatakan benar atau salahSemua yang menentukan pihak pengadilan, dan saya akan mematuhi semua proses penyidikan ini," tambahnya.

Rasa penyesalan juga diungkapkan Syekh PujiNamun, penyesalan itu bukan karena menikahi Lutviana Ulfa, tapi karena kasusnya menjadi berkepanjangan"Yang jelas, penyesalan memang adaTapi, ini sudah terjadi, mau apa? Namun, saya tidak menyesal karena menikahi Ulfa, tapi menyesal karena kasus ini berkepanjanganSemua ini pasti ada hikmahnya," tambahnya

Surat penahanan yang dilayangkan pihak penyidik polwiltabes kepada Syekh Puji menyebutkan bahwa dia harus mendekam di sel tahananBagaimana Syekh Puji menghadapi kenyataan itu? "Saya akan mengikuti semua prosedur penyidikanUntuk saat ini, yang penting saya menjaga kondisi kesehatan sayaAlhamdulillah, hingga saat ini saya masih diberi kesehatanMasalah akan dimasukkan sel, ya kalau itu prosedur yang harus saya jalani, ya saya nurutMau diapakan lagi? Karena, itu memang hak beliau (penyidik)," ucapnya

Lebih lanjut Syekh Puji menilai bahwa hidup ini banyak ujianKasus yang menimpanya saat ini merupakan ujian terberat baginyaDia tidak bisa menilai apakah tindakannya salah atau benar karena yang menentukan salah atau tidak adalah pengadilan

Kuasa hukum Syekh Puji, Kairul Anwar mengatakan, surat perintah penahanan (SPP) sudah turun dan berlaku sejak Selasa lalu (17/3) sampai 5 AprilDalam hal ini pihaknya akan melaksanakan SPP tersebut"Kami akan melaksanakan SPP ini sebaik mungkinPrinsipnya, kami akan kooperatif terhadap apa yang dilakukan pihak kepolisian," ujar Kairul Anwar

Mertua Syekh Puji Resmi Tersangka

Ayah Lutviana Ulfa, Suroso, 36, sudah dijemput paksa oleh petugas Satreskrim Polwiltabes Semarang di rumahnya, di kawasan Krajan, Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa malam lalu (17/3)Meski resmi dinyatakan sebagai tersangka, Suroso belum ditahanDalam kasus tersebut, Suroso didampingi tujuh kuasa hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suroso stresHingga siang kemarin dia menolak diperiksa karena masih menunggu kuasa hukumnyaTerlihat Suroso siang itu berada di lantai dua MapolwiltabesMengenakan peci, raut wajahnya terlihat sedih dan tertekan (seperti orang linglung)Beberapa wartawan yang ingin memawancarai tak ditanggapi

Menurut petugas jaga, Suroso hanya tidur satu jam setelah ditangkap di rumahnyaSedianya karyawan pabrik tekstil itu menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik reskrimTapi, Suroso menolak karena menunggu pengacara

Saat ditanya tentang keberadaan anaknya, Suroso selalu mengelakBahkan, dia juga tidak menjawab isu bahwa dia menerima uang ratusan juta rupiah dan sejumlah barang berharga dari Syekh PujiItu sebagai kompensasi atas keberhasilan membujuk anaknya agar mau dinikahi Syekh Puji

Kapolwiltabes Semarang Kombespol Drs Edward Syah Pernong SH didampingi Kasatreskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SH MH kepada wartawan mengatakan, Suroso ditetapkan sebagai tersangka karena memberi izin anaknya yang masih di bawah umur untuk menikahIni jelas melanggar UU Perlindungan Anak"Dia (Suroso, Red) kita tetapkan jadi tersangka karena perannya sebagai orang tua yang memberikan izin anaknya menikahPadahal, anaknya masih di bawah umur," ucapnya

Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan SH MH mengatakan, pihaknya masih mendalami ada tidaknya kompensasi yang diterima keluarga Ulfa dari Syekh Puji"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya(zal/jpnn/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Arinda Serahkan ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler