Komnas PA Tuding JIS Lalai

Rabu, 07 Mei 2014 – 18:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menudinng Jakarta International School (JIS) telah lalai sehingga muncul kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di sekolah yang berlokasi di Jakarta Selatan itu. Karenanya Komnas PA pun melaporkan JIS ke polisi.

Menurut Arist, pihaknya melaporkan JIS karena dianggap lalai sehingga muridnya mengalami pelecehan seksual oleh petugas kebersihan. "Itu merupakan kelalaian hingga dapat dipidanakan, secara masif, berkelompok, bersama-sama dan dibiarkan," kata Arist di sela-sela sebuah workshop di salah satu sekolah menengah kejuruan di Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

BACA JUGA: Mantan Kepala Bappebti Dijerat Pasal TPPU

Selain itu, Arist menambahkan, pihaknya juga melaporkan JIS yang telah menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. "Dari sisi pidana dapat dihukum 10 tahun karena mengelola TK tidak ada izinnya," kata dia. Karenanya, Arist pun menunggu panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan atas laporannya.

Seperti diketahui, pada Jumat 2 Mei 2014, Komnas PA melaporkan JIS ke Polda Metro Jaya. Alasannya, JIS diduga telah melakukan pembiaran adanya perlakukan kejahatan seksual.

BACA JUGA: Hari Terakhir Sebagai Wali Kota, Ilham Arief Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu, JIS tak memiliki izin pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan sekolah sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kami melaporkan JIS karena merupakan tindak pidana dan perdata," ujar Arist. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Predator Seksual Bikin Geram Mantan KSAD

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler