Mantan Kepala Bappebti Dijerat Pasal TPPU

Rabu, 07 Mei 2014 – 17:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menambah lagi pasal untuk menjerat mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS).

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Aset.

BACA JUGA: Hari Terakhir Sebagai Wali Kota, Ilham Arief Terancam 20 Tahun Penjara

"Ini dari pengembangan penyidikan dalam kaitan dengan kasus penanganan perkara CV Gold penyidik temukan 2 alat bukti cukup dan menyimpulkan ada TPPU dengan tersangka SRS," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sp dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (7/8).

Atas perbuatannya, Syahrul dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Predator Seksual Bikin Geram Mantan KSAD

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu. Keterlibatan Syahrul terungkap dari kepemilikan sahamnya di PT Garindo Perkara.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka

Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor guna pengurusan izin untuk membangun TPBU di Desa Tanjungsari, Bogor.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna dari pihak Garindo bersama 2 orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

PT Garindo Perkasa sendiri ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Tanjungsari.

Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi uang 'ucapan terima kasih' kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari terakhir Jadi Wali Kota, Ilham Arief Terancam 20 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler