jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012 .
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan WK (Waryono Karno) selaku sekjen Kemen ESDM ditetapkan sebagai tersangka. Diduga lakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (7/5).
BACA JUGA: Hari terakhir Jadi Wali Kota, Ilham Arief Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Adapun proyek yang diduga telah digelembungkan oleh Waryono adalah proyek Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Sosialisasi Hemat Energi dan perawatan kantor Sekjen ESDM.
BACA JUGA: KPK Jerat Wako Makassar Jadi Tersangka Korupsi
"Diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar," tandas Johan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Harapkan Kiai Tak Mudah Terpesona Pencitraan Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Berharap Koalisi yang Tidak Mutar-mutar
Redaktur : Tim Redaksi