Komnas Perempuan Dorong RUU PKS jadi Prioritas

Sabtu, 14 Februari 2015 – 04:50 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Kejahatan seksual yang menjadi fenomena gunung es belum mendapat perhatian lebih dari DPR dan pemerintah. Karena itu, aktivis perempuan meminta kalangan legislatif dan eksekutif bisa merealisasikan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS) sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab negara.

Permintaan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Masruchah di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (13/2). Menurut dia, rata-rata puluhan laporan kekerasan seksual masuk setiap hari di meja Komnas Perempuan.

BACA JUGA: Malaikat Saja Diawasi Tuhan, Kenapa KPK Tak Mau Diawasi

"Rata-rata tiap hari 35 orang jadi korban. Itu yang terlapor. Padahal, banyak yang tidak berani melaporkan," ujarnya.

Menurut Masruchah, memang benar ada penegasan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, Komnas Perempuan setidaknya menemukan 15 fakta terkait dengan bentuk kekerasan seksual yang belum dikenali hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Wiranto: Presiden Jangan Diganggu Dulu

"Secara substantif belum memberikan perlindungan, bahkan masih sangat jauh dari upaya pemulihan korban," ujarnya.

Hadirnya RUU PKS, papar Masruchah, bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Ia bisa menjadi landasan untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual, menindak pelaku, hingga memulihkan korban dengan pendampingan lewat pendekatan keluarga dan komunitas. Juga memberikan tanggung jawab kepada negara.

BACA JUGA: Dirut PT Pos jadi Tersangka, Menteri Rini Kebingungan

"Walaupun telah tersedia berbagai unit dan prosedur khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, namun belum seluruh lembaga penegak hukum menyediakan dan belum didukung dengan fasilitas yang memadai," ujarnya.

Akibatnya, penyikapan terhadap kasus tidak menunjukkan empati kepada perempuan yang menjadi korban, bahkan cenderung ikut menyalahkan korban.

Masruchah menyesalkan RUU PKS saat ini tidak masuk di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Hilangnya RUU tersebut sama dengan hilangnya kesempatan negara untuk mewujudkan tanggung jawab konstitusionalnya.(bay/c11/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ungkap Empat Hal yang Buat Dalil Kubu BG Lemah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler