jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M. Girsang menyatakan ada empat hal yang membuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan menjadi lemah.
Hal pertama yang melemahkan dalil kubu Budi Gunawan menyangkut kolektif kolegial. "Karena undang-undang sendiri memungkinkan tidak selalu harus lima," kata Chatarina usai persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
BACA JUGA: ââ¬Å½Kubu Budi Gunawan Yakin Menang di Praperadilan
Alasan berikutnya, dalil dalam permohonan Budi Gunawan tidak cukup bukti. Kemudian soal penyidikan tidak sah karena tersangka belum pernah dipanggil untuk diminta keterangan juga melemahkan dalil Budi Gunawan.
Pasalnya, ahli yang dihadirkan dalam persidangan bisa mematahkan penyidikan KPK yang disebut tidak sah. "Menurut para ahli tidak ada keharusan di undang-undang," ucap Chatarina.
BACA JUGA: Mengapa Jokowi Betah di Istana Bogor? Ternyata Ini Alasannya
Terakhir, hal yang mematahkan dalil permohonan kubu Budi Gunawan adalah soal LHA PPATK. Menurut Chatarina, LHA yang dipegang Polri berbeda dengan KPK.
"KPK menggunakan LHA khusus untuk perkara Pak Budi Gunawan, jadi beda dengan LHA-nya Polri," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Grasi Ditolak, Dua WN Nigeria Masuk Eksekusi Gelombang Kedua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG
Redaktur : Tim Redaksi