Dirut PT Pos jadi Tersangka, Menteri Rini Kebingungan

Sabtu, 14 Februari 2015 – 02:36 WIB
Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan menjadi tersangka dan menjadi tahanan kota. Budi diduga terlibat dalam pengadaan proyek bersama PT Datindo Infonet Prima untuk pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) tahun 2013 senilai Rp 10,5 miliar.

Menanggapi anak buahnya ditetapkan jadi tersangka, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masih menunggu bukti kuat. Menurutnya bila seseorang ditetapkan jadi tersangka belum tentu terbukti bersalah.

BACA JUGA: KPK Ungkap Empat Hal yang Buat Dalil Kubu BG Lemah

"Ini memang sedang saya riview dengan bagian hukum kami (BUMN) dengan Kejagung. Baiknya bagaimana? Pada saat yang sama kita nggak mau menghukum kalau belum terbukti bersalah," tutur Rini di kantornya, Jakarta, Jumat (13/2) petang.

Untuk itu pihaknya sampai saat ini belum memecat Budi lantaran berpacu kepada asas praduga tak bersalah. "Ini yang betul-betul harus kita lihat. Itu kan masih perlu dibuktikan di pengadilan," jelas mantan Menteri Perindustrian ini. (chi/jpnn)

BACA JUGA: ‎Kubu Budi Gunawan Yakin Menang di Praperadilan

BACA JUGA: Mengapa Jokowi Betah di Istana Bogor? Ternyata Ini Alasannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Grasi Ditolak, Dua WN Nigeria Masuk Eksekusi Gelombang Kedua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler