jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh driver Grab terhadap mahasiswa asal Turki di Kuta, Bali terjadi karena ketidakjelasan kebijakan perusahaan yang mengatur mitra driver.
Seperti diketahui, Selasa minggu lalu di Jimbaran-Bali, mahasiswi Turki berinisial NB (27) menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial ESLB (23), yang bertugas sebagai driver ojek Grab.
BACA JUGA: Driver Grab Pencabul Anak Rupanya Sudah Saling Kenal
Ketua Komnas Perempuan Azriana menilai kebijakan pengoperasian Grab, harus dimaksimalkan agar kejadian yang sama tidak terulang.
"Dengan adanya kasus ini, saya melihat kebijakan di manajemen Grab terlalu longgar. Meskipun mereka bilang bahwa ini tanggung jawab driver, tapi tetap mengecewakan pengguna jasa," kata Azriana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11).
BACA JUGA: Gandeng Grab, Toyota Ekspansi ke Jasa Layanan
Karena itu, dia meminta manajemen Grab agar segera membenahi regulasi dan mekanisme di intern perusahaan untuk para driver mereka.
Misalnya diadakan semacam pelatihan untuk para driver agar moral mereka bisa terlatih dengan baik dalam melayani penumpang. Selain itu, adanya sanksi tegas untuk driver yang melanggar, juga sangat diperlukan.
BACA JUGA: Grab Menantang Hacker, Uang Rp 133 Juta Menanti
"Ini untuk menjamin agar kasus yang sama tidak terulang, karena bukan saya saja, tapi semua tidak ingin pasti, perempuan menjadi objek kekerasan seksual," ungkapnya.
Tidak hanya itu, selain bertanggung jawab dari sisi hukum, perusahaan Grab juga harus meminta maaf kepada korban percobaan pemerkosaan sebagai bentuk rasa bersalah dan menjamin kejadian yang sama tidak terulang.
Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan Iptu M.Nurul Yakin mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang nyaris menimpa NB terjadi pada Senin (13/11) malam.
“Nyaris terjadi pemerkosaan yang menimpa korban warga Turki di sebuah Jalan di Uluwatu,” ujarnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu
Redaktur & Reporter : Yessy