jpnn.com, JAKARTA - Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah.
Banyak konsumen protes dan cenderung menuduh adanya penipuan karena harga yang melambung.
BACA JUGA: Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Koperasi Mitra Uber) Musa Emyus menuturkan, reaksi ini muncul karena minimnya sosialisasi dari pemerintah.
Apalagi, banyak dari mereka yang baru kembali dari kegiatan mudik sehingga tidak banyak tahu soal informasi tersebut.
BACA JUGA: Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli
Dia mengaku banyak mendapat keluhan dari anggota. Ada pula yang sampai berseteru dengan penumpang lantaran mereka enggan membayar.
”Biasanya cuman Rp 170 ribu, tapi ini naik sampai Rp 300 ribu. Banyak yang protes bahkan ada yang enggan bayar dengan tarif baru itu,” ujarnya pada Jawa Pos.
BACA JUGA: CEO Uber Tiba-Tiba Mundur
Menurutnya, pemerintah selalu lemah dalam hal sosialisasi ini. Hingga pada akhirnya, driver yang lagi-lagi harus menanggung dampaknya. ”Masalah klasik yang terus terulang. Bikin aturan tapi sosialisasinya buruk,” ungkapnya.
Bukan hanya masalah sosialisasi, kenaikan tarif yang begitu tinggi juga dirasa memberatkan. Bagaimana tidak, selain mengikuti aturan tarif batas atas dan bawah, perhitungan tarif untuk operasioal angkutan online juga double.
Ada perhitungan waktu per menitnya. Sebelumnya, hitungan tarif ditetapkan sebesar Rp 2.100/Km dan Rp 300 per menitnya.
”Ya sekarang saat diterapkan yang baru, otomatis melejit. Yang dirugiin sebetulnya ya penumpang juga. Sudah biasa dengan tarif lama tiba-tiba gak ada sosialisasi harga sudah hampir dua kali lipat,” tuturnya.
Diakuinya, dengan kenaikan tarif ini, pendapatan driver otomatis meningkat. namun, ada kekhawatiran juga jika para pelanggan mereka tak lagi berminat menggunakan jasa mereka. Penumpang akan berfikir ulang dan lari ke taksi konvensional.
Selain soal tarif, kata dia, masalah balik nama STNK juga masih menyoal di kalangan driver. Banyak driver yang menyatakan enggan balik nama STNK menjadi nama badan usaha. Selain takut, alasan lain adalah biaya yang cukup mahal hingga mencapai Rp 4 juta.
Terpisah, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan, pihanya akan melaksanakan penyesuaian tarif secara bertahap.
Menurutnya, ini tidak bisa serta-merta. Pihaknya juga harus memastikan bahwa mitra pengemudi Grab tetap bisa mendapatkan penghasilan terbaik dengan menggunakan platform mereka.
”Penyesuaian memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk dapat diimplementasikan secara menyeluruh. Kami juga harus memastikan situasi mitra kami dan ketersediaan layanan penumpang,” ujarnya. Saat ini, Grab sudah mulai berkomunikasi dengan mitranya.
Meski reaksi yang diterima beragam. Aturan tarif harus tetap berjalan. Pemerintah sendiri sudah berjanji akan melakukan evaluasi pada enam bulan mendatang.
Dalam evaluasi nanti, pemerintah menyatakan akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uber Perluas Akses di Jawa Timur
Redaktur & Reporter : Soetomo