Kompak, Dua Kubu Peradi Bentuk Dewan Kehormatan Bersama

Selasa, 19 Desember 2017 – 23:40 WIB
Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia. Langkah ini untuk mencegah para advokat mencederai profesinya sendiri.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang mengatakan, pembentukan organisasi ini guna peningkatan kualitas profesi advokat dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Sah, Peradi Angkat Sultan Yogya Jadi Anggota Kehormatan

Oleh karena itu pembentukan dewan kehormatan bersama berfungsi untuk mengadili pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.

"Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia merupakan satu sikap kita menegakan kode etik bersama. Tujuannya agar para advokat Indonesia harus menghormati kode etik dengan satu kode etik," kata dia di Jakarta, Selasa (19/12).

BACA JUGA: Peradi Perkuat Komitmen Bantu Warga Miskin Lewat Pro Bono

Dewan ini berfungsi menghukum advokat yang tidak menghormati profesinya. Kemudian menjaga kualitas dan nama baik advokat dalam tatanan hukum negara.

"Ketika Dewan Kehormatan Bersama sudah memberikan sanksi karena melakukan pelanggaran, maka advokat tersebut tidak bisa pindah ke organisasi lain. Dan jika hukumannya pencabutan, maka selesai dan habis advokat itu," tegasnya.

BACA JUGA: MA Tolong Pantau Pungli di Pengadilan

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Luhut MP Pangaribuan menegaskan, adanya Dewan Kehormatan Bersama juga akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan ke MA dilakukan agar sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Bersama juga bisa berlaku di pengadilan dan instansi yang lain.

"Kami harus sepakat bahwa kode etik itu harus satu karena disitulah keluhuran dari martabat advokat," tandas Luhut. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Kemenkumham Gandeng Peradi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler