Kompak Tolak Tarif Bromo Naik

Sabtu, 01 Maret 2014 – 16:26 WIB

jpnn.com - PROBOLINGGO - Seluruh pelaku wisata di Bromo menolak tegas rencana kenaikan tarif Bromo yang dinilai selangit. Mereka yang terhimpun dalam berbagai perkumpulan itu sepakat berkirim surat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Perkumpulan yang dimaksud, antara lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Association of the Indonesian Tour and Travel Agencies (ASITA), dan Asosiasi Profesional Pariwisata Indonesia (ASPPI).

BACA JUGA: Ngebet Punya Gitar, ABG Bunuh Diri

Penolakan itu disampaikan seluruh perkumpulan tersebut dalam diskusi di hall Hotel Cemoro Indah kemarin. Hadir dalam acara itu perwakilan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan pelaku wisata lain di empat pintu masuk menuju TNBTS. Total, sekitar 26 orang hadir dalam rapat yang berlangsung pukul 13.30 hingga pukul 16.00 tersebut.

Ketua PHRI setempat Digdoyo Djamaluddin mengatakan, penolakan yang disampaikan seluruh perkumpulan itu wajar. “Intinya, seperti yang saya sampaikan, peningkatan tarif yang bombastis ini akan mengurangi pendapatan di sektor pariwisata,” jelasnya.

BACA JUGA: Wamenhub Tinjau Kesiapan Terminal Teluk Lamong

Pihaknya juga belum tahu apakah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu sudah final atau masih bisa diubah. Sebab, menurut dia, segala bentuk regulasi harus dilakukan uji publik.

“Ini yang belum kita tahu. Rencananya memang bulan depan. Menurut TNBTS, akan ada sosialisasi. Apakah ketika sosialisasi kita bisa menyarankan untuk diubah soal tarif atau tidak, itu yang kami belum tahu,” katanya.

BACA JUGA: Mataram Berpotensi Tsunami

Sebab, informasi yang didapat, revisi PP tersebut sudah final dan tinggal pengesahan dari presiden. Jika itu terjadi, menurut dia, sektor wisata terancam gulung tikar.

Karena itu, pihaknya akan berkirim surat penolakan kepada Kemenhut. “Itu yang akan kami lakukan. Saat ini surat itu masih dirumuskan bersama teman-teman yang lain. Secepatnya akan diselesaikan dan dikirimkan ke pemerintah pusat,” jelas pemilik Hotel Yoschi itu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif masuk ke kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Rencana tersebut menyusul tuntasnya revisi PP Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kenaikan tarif itu pun tergolong signifikan. Bila saat ini wisatawan domestik cukup membayar Rp 10 ribu untuk masuk ke TNBTS, setelah Mei mendatang mereka harus membayar Rp 37.500 saat hari kerja. Saat musim liburan, tiket masuk kawasan tersebut untuk mereka adalah Rp 67.500.

Untuk wisatawan mancanegara (wisman), kenaikan justru lebih parah. Untuk ke Bromo saat ini, seorang wisman membayar Rp 57 ribu. Namun, setelah tarif baru itu diberlakukan, mereka harus membayar Rp 267 ribu saat hari kerja. Saat liburan, seorang wisman harus membayar Rp 640 ribu!

Yang perlu dicatat, kenaikan itu tidak hanya untuk pengunjung ke Gunung Bromo. Tapi, seluruh wisata ke kawasan TNBTS.

Kepala Seksi Wilayah I TNBTS Sarmin mengatakan, upaya pelaku wisata berkirim surat kepada Kemenhut sudah tepat. “Sebab, yang merumuskan soal kenaikan tarif adalah pemerintah pusat. Kami di bawah hanya menjalankan tugas,” katanya.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah sosialisasi yang akan dilakukan bisa mengubah redaksional maupun tarif atau tidak. Sebab, pihaknya juga belum menerima salinan PP tersebut. (rf/aad/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Akan Tempuh Jalur Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler