Komplotan Begal Pura-pura Tersinggung, Rampas Motor Lalu Kabur

Rabu, 27 Juli 2022 – 22:10 WIB
Kedua tersangka begal saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Foto : Cuci/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran kepolisian di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menggulung komplotan begal bermodus pura-pura tersinggung.

Satu anggota komplotan itu ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

BACA JUGA: Kawanan Begal Terhadap Karyawan Indomaret Ditangkap, Ada yang di Bawah Umur

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Aprian Tambunan mengungkapkan komplotan begal tersebut menyasar seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan bengkel Pass, Minggu (10/7) dini hari. 

Komplotan itu terdiri atas Aris (20), Diki Restu (21), dan seorang lainnya yang berinisial A. 

BACA JUGA: Gegara Begal, Halaman Polresta Muratara Dipenuhi Karangan Bunga

“Modus tersangka melihat korban yang melintas di TKP (tempat kejadian perkara, red),” ujar Kompol Roy, Rabu (27/7).

Ternyata korban memelototi balik komplotan tersebut. Selanjutnya, komplotan itu berpura-pura tersinggung.

BACA JUGA: Tiga Begal yang Beraksi di Belakang PTC Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Masih Dikejar Polisi

“Tersangka tidak senang dipelototi sehingga mengejar korban,” tutur Roy.

Syahdan, ketiga tersangka menghentikan motor korban di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).  

Komplotan itu menganiaya korban menggunakan obeng dan kunci pas.

“Setelah korban tidak berdaya, mereka (komplotan begal) mengambil sepeda motor, lalu kabur," kata Kompol Roy.

Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan para pelaku membawa kabur Honda Beat korban, lalu menjualnya di Lorong Jambu 35 Ilir seharga Rp 2,5 juta. 

Polisi yang menerima laporan tindak kejahatan itu bergerak cekatan dengan memburu komplotan tersebut.

Namun, Aris berupaya kabur saat akan ditangkap. 

Polisi pun menembak kaki kanan pencoleng itu. 

Aparat kepolisian juga menangkap Diki Restu. 

Adapun A kini berstatus buron. 

Kini, Aris dan Diki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukumannya alah penjara paling lama 7 tahun. 

Kompol Roy mengatakan polisi mengamankan sepeda motor korban yang kini menjadi barang bukti. 

“Sepeda motor pelaku masih dalam pencarian," katanya. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler