Komplotan Begal Sadis di Kalimalang Diciduk, Terima Kasih, Pak Polisi

Rabu, 05 Oktober 2022 – 19:10 WIB
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, saat konferensi di lokasi kejadian pembegalan, Jalan Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya saat beraksi di jalan-jalan sepi wilayah Bekasi akhirnya diciduk polisi.

"Pelaku berjumlah empat orang, kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan gelap dan sepi," ungkap Kapolres Kepala Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Begal Driver Ojol, Fei Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Ditembak Polisi, Lihat Tuh

Empat pelaku yang ditangkap, yakni AK (20), BS (19), YS (18), dan SF (22).

Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Cikarang Utara. Petugas berhasil meringkus para pelaku di Apartemen River View Kalimalang.

BACA JUGA: Begal Ponsel dengan Modus COD di Tanjung Priok Viral, Sahroni Minta Polisi Bergerak

Gidion menyatakan komplotan begal sadis itu sering mencoba melukai korban dengan celurit.

Teranyar, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang hendak berbelanja ke pasar, di Kalimalang, pada Senin (26/9), sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA: 6 Kali Beraksi, Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Dibekuk Saat Mengangkut Pasir

Satu unit sepeda motor dan telepon genggam dirampas para pelaku.

Pemimpin kawanan begal itu ialah SF. Mereka menggunakan celurit untuk mengancam korban.

"Atas kejadian beberapa hari lalu itu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku," ujar Gidion.

Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID dijual krpada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

"Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, tetapi itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Motor dijual seharga Rp 4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ucap Gidion menambahkan.

Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Pria di Bekasi Diduga Korban Begal, Mengerikan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler