jpnn.com - MALANG - Seorang begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor yang menjadi buronan polisi berinisial M (29) dibekuk Tim Gabungan Resmob Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Buron Hampir Setahun, Wanita Berparas Ayu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan bahwa pria yang merupakan warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, itu diamankan pada saat melintas di Jalan Raya Juwok, Kecamatan Dampit pada Senin (26/9).
Saat itu, pelaku sedang mengangkut pasir menggunakan truk.
BACA JUGA: 5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ganti Profesi, Mengubah Identitas dan Menikah Lagi
"Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan," kata Taufik di Kabupaten Malang, Selasa (27/9).
Dia menjelaskan bahwa M melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tersangka Y (35) asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang lebih dulu tertangkap.
BACA JUGA: Bos Judi Online Asal Medan Masih Buron, 7 Gedung Miliknya Disita Polisi
Saat ini, Y telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.
Kedua pelaku, kata dia, biasanya berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat-tempat sepi.
Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban dan berusaha merampas sepeda motor korbannya dengan melakukan kekerasan.
"Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban," ujarnya.
Tercatat, enam TKP yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya tersebut yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Aksi pelaku tersebut dilakukan mulai periode Maret 2020 hingga Februari 2021.
Dari enam kali kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, Polsek Dampit Polres Malang akhirnya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dan kemudian memburu keberadaan pelaku.
Akhirnya, pelaku ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Kecamatan Dampit.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi