jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah meringkus lima anggota komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun kelima tersangka tersebut berinisial ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
ACS, MY dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.
"Ini spesialisnya daerah Cikarang Selatan dan Utara. Di daerah Bekasi di sana. Karena mereka biasanya tidak berani melintas di sini, karena sudah ada pemain-pemainnya," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11).
Adapun, modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran.
BACA JUGA: 5 Orang Berkomplot jadi Sindikat Curanmor, 1 Tewas Didor
Ketika menemukan sasaran, satu pelaku turun mendekati sepeda motor incaran dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui," kata Yusri.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan usai mendapatkan sepeda motor. Kemudian dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
"Biasanya rata-rata 1-1,5 juta. Tergantung motor. Kalau motor paling bagus berapa kamu jual? Rp3,8 juta ya yang paling bagus," ujarnya.
Adapun polisi, berhasil menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, lima butir peluru, tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor dengan nomor polisi B 4039 FYU.
BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama