jpnn.com - TANA PASER–Jajaran Satreskrim Polres Paser, Kaltim, pada Rabu (29/7) dan Kamis (30/7), berhasil menangkap komplotan curanmor yang selama ini cukup meresahkan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan delapan orang yang sebagian masih belum genap berusia 17 tahun bahkan masih berstatus sebagai pelajar.
Ironisnya, komplotan ini didalangi MP (16) yang masih di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, MP dibantu AF (19), AN (18), SH (16), UJ (15), Rl (16), SY (20), dan NN (22).
BACA JUGA: Diteriaki Jambret, Padahal Bukan, Terlanjur.. Dua Pemuda Ini Bonyok Diamuk Massa
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan kejahatan komplotan MP berawal setelah adanya kecurigaan warga atas aktivitas yang dilakukan MP bersama teman-temannya yang kerap berganti-ganti motor.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan berpura-pura akan membeli motor Yamaha Jupiter MX dan Honda Beat yang akan dijual pelaku. Setelah dicek, ternyata motor tersebut adalah motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Astaga, Ada Pengusaha Terkenal Jatim Cabuli Puluhan Bocah
"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata motor Jupiter MX yang ingin dijual pelaku adalah hasil curian," sebut Aldi Alfa Faroqi
Meski awalnya pelaku tak curiga dengan sandiwara polisi yang berpura-pura menjadi pembeli, namun saat akan melakukan transaksi, pelaku sadar bahwa yang akan membeli motor adalah polisi yang menyamar sehingga berusaha menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Bocah 6 Tahun Sering Ditampar, Dicambuk dan Dilempar Tante Sendiri
"Awalnya kami tangkap MP di rumahnya. Kemudian muncul nama-nama pelaku lain. Saat kami akan mengambil barang bukti, ternyata komplotan yang belum tertangkap membuang barang bukti ke Sungai Kandilo. Anggota kami sempat melakukan kejar-kejaran dan berhasil mengamankan satu sepeda motor warna hitam, laptop, kunci inggris, kunci T, dan linggis. Sementara motor Jupiter MX dan dua buah laptop berhasil di buang ke sungai dan dalam pencarian," jelas Kasat Reskrim Aldi Alfa.
Pada saat penangkapan, para tersangka tak terlalu banyak melakukan perlawanan. “Hanya ketika proses pengejaran, beberapa tersangka berhasil membuang beberapa barang bukti dan membuat anggota perlu tenaga ekstra mencari," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi mendapati keterangan bahwa komplotan ini pernah beraksi di tiga TKP di Tanah Grogot. Selain mencuri motor, target mereka adalah barang berharga seperti laptop dan uang dari korbannya.
Atas aksi yang dilakukan komplotan ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP terkait aksi curanmor jo pasal 555 KUHP terkait keikutsertaan.
"Kami masih melakukan pengembangan, karena ada indikasi mereka beraksi lebih dari tiga TKP," tuntas Aldi. (nan/san/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Bocah Diperkosa, Dicekik, Diinjak, Dibunuh Sepupu Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi