Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Selasa, 06 Juli 2010 – 08:50 WIB
KUDUS - Empat anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk Satreskrim Polres KlatenDalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di Masjid.Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah Wahyu Pratomo, 26, warga Dusun Karangturi, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten; Waryono alias Gemblak, 31, warga Dusun Karangasem, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Boyolali; Rasmono, 26, warga Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, dan Eko Siswoyo, 26, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Pati.

Informasi yang berhasil dihimpun Radar Solo, terungkapnya sindikat jaringan curanmor lintas daerah ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Maryono, 34, warga Dusun Soyudan, Desa Tambakboyo, Kecamatan Pedan

BACA JUGA: Ratusan Tabung Elpiji Rusak Disita

Motor Zhongyu dengan nomor polisi AD 2052 YC miliknya hilang saat ditinggal salat Jumat
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasus itu

BACA JUGA: Telanjangi Kakek, Rampok Bawa Kabur Rp 7 juta

Satu nama pelaku berhasil dikantongi polisi, yaitu Wahyu Pratomo.

"Ada warga yang melaporkan bahwa Wahyu membawa motor milik Maryono
Kami langsung bergerak untuk menyelidiki

BACA JUGA: Kasus Curat Mendominasi Kejahatan

Ternyata benar, saat kami datang ke rumah Wahyu ada motor sesuai dengan identitas yang dilaporkan warga," ungkap Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa diwakili Kasatreskrim AKP Edy Suranta S.

Dia menambahkan, dari keterangan Wahyu, Tim sergap yang dibentuk satreskrim kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainMereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam waktu sepekan.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jumlah lokasi yang dijadikan sasaranUntuk sementara, masih tercatat sindikat ini mencuri di 12 lokasiNamun kemungkinan masih bertambah, karena tersangka masih diperiksa secara intensif," jelas KasatreskrimDalam pemeriksaan juga berhasil diungkap bahwa empat anggota sindikat curanmor lintas daerah ini mencuri dengan lokasi spesialis masjidKarena semua motor yang dicuri dengan cara memanfaatkan kelengahan korban saat salat.

"Mereka wajah lama dalam kasus curanmor yang diburu SatreskrimPara pelaku dijerat dengan pasal 363, dan pasal 480 KUHP bagi penadah ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya(oh/aj/jpnn)


 





BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemasuk Kokain Aussie Diburu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler