Dari pemeriksaan sementara, bule kelahiran Selandia Baru tapi berkewarganegaraan Australia itu mengaku bahwa kokain yang dibawanya itu didapat dari seseorang
BACA JUGA: Polisi Grebek Warnet Porno
"Identitasnya masih kami selidikiTransaksinya sendiri dilakukan di dekat tempat hiburan malam
BACA JUGA: Ditembak Perampok, Pedagang Kritis
Lima paket kokain dengan berat keseluruhan 3,58 gram itu dibeli dengan harga Rp 8 juta.Sebenarnya polisi menemukan enam paket kokain yang dibawa AngusBACA JUGA: Larikan Mio, Di Dor Polisi
Menurutnya, saat ini penyidik juga belum dapat memastikan apakah Angus merupakan seorang pengedar atau hanya sebatas pemakai"Kami belum dapat langsung menentukan apakah ia seorang pengedar atau bukanKarena belum ada dasar yang menguatkan jika ia seorang pengedar," jelas Wimboko.Angus juga mengaku bahwa dia baru sekali melakukan transaksi kokain dengan seseorang yang dikenalnya di dekat Kudeta ituNamun demikian, polisi sudah berhasil mengendus perbuatan Angus sejak sebulan laluDalam jangka waktu itu, dia jadi target operasi (TO) aparat Polsek KutaAkhirnya, setelah sebulan melakukan pengintaian, pada Rabu lalu, sekitar pukul 13.00 Angus terlihat memasuki supermarket Pepito di Jalan Kediri, Tuban, Kuta.
Polisi pun langsung menghentikan langkah Angus"Ketika digeledah, di dalam dompetnya ditemukan satu bungkus plastik yang berisi enam paket serbuk putih yang diduga kokainTersangka langsung kami bawa ke Polsek Kuta," papar Kapolsek yang belum genap sebulan menjabat ituPolisi pun kemudian mendatangi tempat tinggal Angus di Vila Bobo No2, Seminyak, KutaBahkan polisi sudah dua kali mengobok-obok kamar Angus.
Sayangnya meski sudah mengerahkan anjing pelacak milik Polda Bali, tidak ditemukan barang bukti kokain yang lainWimboko juga menjelaskan lebi lanjut bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat perihal penangkapan Angus ke Konsulat AustraliaNamun sampai saat ini belum ada surat balasan.
Selain enam paket kokain, barang bukti yang disita Polsek Kuta adalah dompet hitam dan tas cokelat milik lelaki dengan perawakan khas suku Maori ituAngus dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No35 tahun 2009Ancaman hukumannya palling singkat adalah empat tahun penjara dan paling lama 12 tahunAtau denda sedikitnya Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar(aim/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TNI Ngamuk, Mapolres Muara Enim Hancur
Redaktur : Tim Redaksi