Komplotan Curanmor Lintas Daerah Disikat Polisi, Barang Buktinya Banyak

Sabtu, 05 November 2022 – 18:55 WIB
Tiga pelaku mempraktekkan pencurian kendaraan bermotor kepada petugas usai di tangkap di Bantaeng, di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar menangkap tiga pelaku sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Sulawesi Selatan.

"Dua pelaku sebagai eksekutor, dan satu pelaku lainnya penadah barang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu.

BACA JUGA: Cegah Curanmor, Polisi Imbau Pemilik Indekos Tingkatkan Keamanan dan Tidak Parkir Sembarangan

"Penadahnya ditangkap di Kabupaten Bantaeng setelah tim berkoordinasi dengan Polres setempat."

Modus yang dilakukan para pelaku dengan memantau perumahan atau lingkungan warga.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras, Dooor!

Selanjutnya memperhatikan kondisi lalu masuk ke dalam rumah membawa lari kabur motor korban.

Seusai mengambil motor, para pelaku membawa ke penadahnya yang ada di luar daerah kemudian mempreteli kendaraan agar tidak dikenali pemiliknya untuk dijual murah.

BACA JUGA: Tembakan Peringatan Polisi tak Indahkan, Pelaku Curanmor Ditembak di Kaki

Dari hasil penangkapan, ditemukan empat barang bukti motor curian telah diamankan di Polrestabes Makassar.

Di rumah penadah berinisal J, saat penangkapan di perkampungan Kabupaten Banteng ditemukan dua unit.

Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga plat kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.

Dua unit motor tersebut dari keterangan pelaku dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar dan satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel.

Keduanya telah ditangkap lebih dahulu oleh petugas.

"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," tegas Reonald. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan dan Mengancam Petugas, Residivis Curanmor Ditembak Polisi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler