Komplotan Judi Online Raja Hoki Diringkus Polisi

Rabu, 01 Februari 2023 – 13:45 WIB
Konfrensi pers pengungkapan kasus judi online di Polda Kepri, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Yude)

jpnn.com, BATAM - Bandar dan administrator judi online dengan situs Raja Hoki yang merupakan jaringan internasional ditangkap Polda Kepulauan Riau.

Sebanyak tiga orang tersangka asal Batam berinisial H (32 Tahun), I (34 Tahun), dan A (42 Tahun) telah ditahan.

BACA JUGA: Bareskrim Menggerebek Judi Online di Pluit, Pemilik Apartemen Siap-Siap Saja

“Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui unggahan media sosial dengan nama akun Raja Hoki dan memberikan iming-iming bonus besar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers di Batam, Rabu.

Dia mengatakan tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online.

BACA JUGA: EP Curi Uang Ratusan Juta Rupiah dari Brankas Kantor, Lalu Dipakai Main Judi Online

Namun, karena ada banyak keluhan dari masyarakat, maka mereka pindah sementara ke Filipina.

“Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap,” kata dia.

BACA JUGA: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang

Kasus ini terungkap, kata dia, setelah polisi melakukan patroli siber yang mendapati ada akun Instagram bernama Raja Hoki.

Akun Instagram tersebut mengunggah permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi

“Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam,” katanya.

Setelah mendapatkan lokasi, katanya, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam

“Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya,” ucapnya.

Saat ini, kata dia,  pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya.

Atas perbuatannya itu, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang melakukan postingan yang mengajak melakukan unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler