Komplotan Judi Pantat Dibekuk Polisi

Kamis, 03 Januari 2019 – 06:30 WIB
Pelaku judi pantat. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso, Jatim menangkap pelaku judi pantat yang kerap beraksi di Kecamatan Tamanan.

Judi pantat, sebutan warga di sekitar lokasi kejadian, Dusun Sengat, Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan Bondowoso.

BACA JUGA: Doyan Judi, Kakek Rela Curi Handphone Tetangga

Pelaku judi pantat yang ditangkap di antaranya seorang bandar bernama Taufik Hidayat (31) serta 4 penjudi yakni Murahmad (36), Madullah (60), Sadiman (70) dan Mistar (60).

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, judi pantat adalah sebutan umum untuk kasus judi yang dilakukan komplotan ini.

BACA JUGA: Menantu Nakal, Pinjam Motor Mertua untuk Bayar Judi

Mekanisme judinya menggunakan sarana koin mata uang kuno, batang kayu dan tali untuk melempar koin.

Jika koin yang dipasang bandar sama dengan mata koin yang dilempar, maka bandar dinyatakan menang. Namun, jika koin hasil lempar berbeda, maka penjudi atau penombok berhak mengambil taruhan.

BACA JUGA: Niatnya Gerebek Judi, eh Dapat Bonus SS

"Sisi koin inilah yang disebut pantat oleh para pelaku dan warga sekitar. Taruhannya bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu," kata AKP Jamal.

Penangkapan para penjudi berawal dari laporan warga yang resah melihat ajang judi di pekarangan rumah ini.

Sebab semakin hari lokasi judi semakin ramai didatangi warga sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 425 ribu, 6 keping koin kuno, batang kayu dan tali, serta kotak tempat uang judi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan, Satpol PP dan Sekdes Terjaring Razia Judi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi   Judi pantat  

Terpopuler