Komplotan Penadah Curanmor Ditangkap

Jumat, 14 November 2014 – 06:18 WIB

jpnn.com - CIKARANG UTARA - Neng Uminah (42), warga Kampung Pilar Barat RT 02/05, Desa Karangasih, Cikarang Utara, gembira bukan main. Mobil Avanza putih bernopol B 1562 FF7 miliknya yang pernah hilang, kini kembali lagi.

Bukan hanya kendaraannya yang hilang telah kembali, para pelaku pencuri yang menggasak mobilnya pada Minggu (9/11) itu juga berhasil ditangkap polisi. Komplotan pencuri sekaligus penadah barang curian digulung Polresta Bekasi Kabupaten, Rabu (12/11).

BACA JUGA: Kasus KDRT Paling Tertinggi di Papua

Delapan orang itu, SH (34), MH (31), SJ (24), JB (33), EJ (28), WB (38), AH (26) dan KF (30). Mereka ditangkap terpisah di wilayah Jawa Tengah, Indramayu, Pekalongan dan Demak. Mereka dibekuk ketika berupaya menjual mobil dan motor hasil kejahatan yang sudah dipalsukan nomor polisinya.

SH (34), salah seorang kawanan sindikat curanmor terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada bagian kaki kirinya sebanyak dua kali, lantaran melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Belakangan, diketahui kompolotan sindikat curanmor ini sudah melakukan kejahatan sebanyak sepuluh kali di wilayah hukum Polresta Bekasi Kabupaten.

BACA JUGA: Ternyata Polisi Bertindak Brutal Karena Diperintah Pimpinan

Wakapolres Bekasi Kabupaten, AKBP Benny Ganda Sudjana mengungkapkan, penangkapan komplotan ini berawal dari adanya laporan warga, bahwa mobil Avanza putih bernopol B 1562 FF7  hilang saat diparkir di depan rumahnya, kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri GPS milik mobil tersebut. Hingga akhirnya di daerah Indramayu, Jawa Barat mobil baru bisa ditemukan.

"Di situ kita tangkap SH, salah satu komplotan pencurinya,  namun dalam penangkapan SH melarikan diri. Dengan terukur kami melumpuhkannya,” ucapnya kepada Radar Bekasi (Grup JPNN.com), kemarin.

BACA JUGA: Inilah Aksi Brutal Polisi

Benny menjelaskan, dalam melakukan kejahatannya modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu mencuri kendaraan yang parkir di pinggir jalan dan rumah warga dengan merusak kunci memakai peralatan yang sudah disiapkan.

"Pada kasus ibu Neng justru mereka masuk ke pekarangan rumah dan mengambil mobil yang terparkir di garasinya,” papar dia.

Sedangkan hasil kejahatan mereka, kata Benny, dijual ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah yang sebelumnya dipalsukan terlebih dahulu nomor polisinya. Polisi juga sedang mengembangkan para penadah mobil dan motor curian ini, sebab dari hasil pengembangan sementara mobil yang sudah dijual hingga ke Demak, Jawa Tengah.

Dari hasil penangkapan ada enam unit mobil dan tujuh sepeda motor hasil curian rata-rata sudah dipalsukan nomor polisinya. Juga beberapa barang bukti tang, gunting, dan kunci letter T yang bisa digunakan untuk beroperasi.

"Jika ada masyarakat yang sudah kehilangan motor dan mobilnya bisa cek ke Polresta Bekasi Kabupaten. Untuk mengetahui apakah ini miliknya yang hilang,” pungkasnya.(cr23)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Sebelum Bunuh Diri, Aiptu Yudika Berdoa Sambil Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler