jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya meringkus lima pencopet yang kerap beraksi di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap tiga di antaranya adalah ibu rumah tangga atau emak-emak.
BACA JUGA: Di Sini Banyak Copet Berkeliaran, Hati-hati
Kelima pelaku masing-masing YR, WM, RH, RJ, dan SS (penadah). Rata-rata mereka bermumur 43 dan 44 tahun.
"Lima tersangka yang kami amankan tiga orang wanita, satu laki-laki sebagai joki, dan satu penadah barang curian," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8).
BACA JUGA: Ini Pelajaran Penting Bagi Wanita, Mbak Istianah sudah Jadi Korban, Tolong Waspada
"Menariknya pelakunya ini perempuan, lima tersangka yang kami amankan tiga wanita, satu laki-laki sebagai joki, dan satu penadah barang curian," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8).
Kelima pelaku itu memiliki peran masing-masing saat beraksi.
BACA JUGA: Banding, Fera Feri Malah Dapat Hukuman Penjara Sumur Hidup
YR merupakan pelaku utama atau otak pencopetan. Lalu, WM dan RH, pelaku yang mengikuti perintah YR, RJ berperan sebagai joki (suami YR).Terakhir, SS berperan sebagai pendah.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, hasil pemeriksaan para pelaku sudah beraksi selama 50 kali sejak tiga tahun lalu.
Adapun, tempat mereka beraksi kadang berpindah-pindah tergantung situasi keramaian.
"Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta mana yang dia lihat situasi ada keramaian di sana dia bermain khususnya di pasar dan mall," ujar Yusri.
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan seseorang yang mengalami kehilangan ponsel pada 14 Agustus 2021.
Kemudian, melaporkan kepada polisi pada 16 Agustus 2021.
Singkat cerita, polisi menyelidiki closed circuit television (CCTV) untuk mengindetifikasi para pelaku.
"Dari situ kemudian kami dapat data pelakunya, dan dilakukan penangkapan," tambah Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung note 10 plus.
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Adapun, penadah SS disangkakan Pasal 480 ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama