Komplotan Pencuri Barang di Gudang JNE Jambi Ditangkap

Selasa, 24 Mei 2022 – 21:12 WIB
Kapolsek Telanaipura saat ekspos kasus pencurian di gudang JNE. ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Komplotan pencuri barang di gudang jasa pengiriman paket JNE digulung tim Reskrim Polsek Telanaipura, Kota Jambi.

Akibat pencurian itu perusahaan ekspedisi rugi hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Karyawan JNE Curiga dengan Paket yang Dikirim Seorang Pemuda, Terungkap

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota menangkap enam pencuri paket di gudang ekspedisi JNE di kawasan Pematang Sulur Jalan A. Chatib RT11 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura," kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra, Selasa.

Salah seorang pelaku dari komplotan itu ialah karyawan JNE, yang menjadi otak aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA: Suami Mencari Nafkah, Istri Puas Main Kuda-kudaan Sama Selingkuhan, Digoyang 2 Ronde

Enam pelaku yang ditangkap tersebut, yakni Rahmadani (22) karyawan JNE warga Jalan Yusuf Singadekane Lorong Purnawira RT21 Kelurahan Sei Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dia merupakan otak dari aksi pencurian itu dan menggandakan kunci gudang.

Rahmadani juga turut mengeluarkan barang dari gudang dan menyimpan di semak-semak serta menyimpan tiga karung barang-barang JNE di rumahnya.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kami Akan Menghukum Prajurit yang Terlibat

Pelaku lain Afniaditya (18) warga Kecamatan Telanaipura, yang mengeluarkan barang dari gudang dan menyimpan barang di semak samping gudang serta ikut memindahkan barang-barang ke rumah Rahmadani dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian Rangga Sabriwan (18) warga Jalan Mayjend Sutoyo RT09 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Andi Junaidi (40) warga Jalan Yusuf Singadekane Lorong Purnawira RT21 Kelurahan Sei Putri, Kecamatan Danau Sipin, Ade Irwansyah (24) warga Jalan Ade Irma Suryani RT24 Kelurahan Sei Putri, Kecamatan Telanaipura .

Kemudian pelaku Mirza Suhada (18) warga Jalan Mayjen Sutoyo RT09 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, semuanya berperan memindahkan barang dari semak ke rumah Rahmadani dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku yang masih DPO yakni Ridho (24) warga Danau Sipin sehingga jumlah pelaku ada tujuh orang, enam orang ditangkap dan satu orang masih diburu," kata AKP Yumika Putra

Pada saat melancarkan aksinya, para pelaku diketahui oleh masyarakat dan kemudian melaporkan ke Mapolsek Telanaipura.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan para pelaku di rumah mereka," kata Yumika.

Barang bukti yang diamankan yakni barang-barang milik masyarakat yang pengiriman melalui JNE.

JNE mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta. Ada beberapa barang yang telah dijual oleh para pelaku secara online di forum jual beli Facebook. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
JNE   Pencuri   Jambi   pencurian  

Terpopuler