jpnn.com - MADIUN - Sebanyak tiga orang anggota komplotan pencuri belasan unit sepeda motor di wilayah Kabupaten dan Kota Madiun ditangkap Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat motor hasil curian yang belum sempat dijual, sejumlah STNK, BPKB, dan HP milik para tersangka.
BACA JUGA: Lihatlah Wajah Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan sesuai data yang ada bahwa ketiga pelaku itu berinisial AMP alias AGE, FWH, dan WFR.
Menurut dia, komplotan pencuri motor ini sudah melakukan aksinya selama rentang waktu 24 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. "Ada sebanyak 11 unit motor yang berhasil dicuri," ujar AKBP Suryono di Madiun, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri 6 Komputer Kantor Setda Minahasa Utara
Menurut dia, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terungkap dari laporan pembeli yang membeli motor curian yang dijual oleh para tersangka.
"Terungkap dari yang beli. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan tiga tersangka ini," kata dia.
BACA JUGA: Polisi Menjebloskan Sejoli Tersangka Pencurian di Gorontalo ke Tahanan
Adapun, 11 aksi kejahatan yang dilakukan, lima lokasi berada di Kabupaten Madiun, dan enam lokasi di wilayah Kota Madiun.
Sepeda motor curian itu kemudian dijual secara "cash on delivery" (COD). Dijual dengan kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta. Uang hasil curian itu lalu dibagi rata oleh para tersangka. Ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada juga untuk modal usaha.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi