jpnn.com - GORONTALO - Polisi menahan sejoli yang menjadi tersangka pencurian barang elektronik, perhiasan emas dan peralatan dapur serta uang tunai di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasangan yang ditahan Polresta Gorontalo itu ialah MP dan MH
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan keduanya disangkakan Pasal 336 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
BACA JUGA: Perkara Uang Rp 10 Ribu, Lelaki Ini Ditangkap Polisi
Perwira menengah Polri ini menjelaskan tertangkapnya dua sejoli itu berawal dari kejadian pencurian yang menimpa rumah salah satu rumah warga Gorontalo, Sabtu (14/1).
Menurut Ade, saat kejadian itu, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan bahwa telepon genggam miliknya hilang.
BACA JUGA: Gempa Terkini di Laut Maluku Magnitudo 7,1, Kota Gorontalo Bergoyang
Ketika sang anak membangunkan orang tuanya, ternyata uang Rp 400 ribu serta perhiasan juga turut raib.
Adapun total kerugian sekitar Rp 16 juta.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri 6 Komputer Kantor Setda Minahasa Utara
"Berbekal adanya laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota,” kata Ade saat jumpa pers, Rabu (25/1).
Pihaknya pun melakukan pengembangan.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Ade, ada informasi bahwa pelaku terlacak berada di perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.
“Selanjutnya tim kami berhasil menemukan telepon genggam milik anak korban," ucap Ade.
Dia menambahkan dari pemeriksaan awal, tersangka MH mengaku mendapatkannya dari MP yang merupakan pelaku.
"Ketika ditelusuri, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka MP di salah satu kos-kosan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota," ungkap dia.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, tersangka MP hanya sendirian.
Modusnya adalah dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng dan pisau.
Obeng dan pisau itu saat ini juga telah diamankan sebagai alat bukti.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengungkap ada 12 tempat kejadian perkara (TKP), yang kemungkinan bisa berkembang.
Saat ini, ujar dia, timnya masih melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Barang bukti yang diamankan, yaitu enam televisi LED berbagai merek, pengeras suara, tabung gas ukuran 3 kg dan 5,5 kg, serta perlengkapan atau alat dapur lainnya.
"Pelaku ini menyasar rumah yang menurutnya bisa dibobol. Baik rumah yang ada penghuni maupun tidak. Aksinya malam hari dan menjelang dini hari," kata dia.
Sementara, peran dari rekan wanitanya berinisial MH, yaitu membantu mencari atau menjual barang-barang hasil curian tersebut.
Sudah banyak yang terjual, bahkan ada yang dijual di Kabupaten Pohuwato.
"Motifnya dari pelaku yang juga merupakan seorang residivis di Sulawesi Tengah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," beber Ade.
Kapolresta mengatakan aksi kedua pelaku ini dilakukan sejak September 2022 hingga Januari 2023. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi