jpnn.com, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua pelaku pencurian di salah satu toko sembako di Balikpapan, Kalimantan Timur yang sempat viral di jagat maya diringkus kepolisian.
Kedua pelaku yang kini meringkuk di sel Polresta Balikpapan tersebut diketahui berinisial J (68) dan Y (31).
BACA JUGA: Viral, 2 Maling Kambing Ini Ditangkap Warga, Ujungnya Tak Disangka
Kedua pelaku itu membobol toko sembako di Jalan Mangga, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Minggu (15/3) lalu.
Diketahui, keduanya nekat mencuri belasan karung beras berukuran 25 kilogram menggunakan mobil sewaan.
BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Ustaz AA yang Ditangkap di Tuban, Baca Nomor 2, Memalukan
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra mengungkapkan pencurian beras itu sebenarnya dilakukan oleh tiga orang pelaku. Namun satu pelaku masih dalam pengejaran.
"Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial. Kami lakukan penyelidikan setelah korbannya membuat laporan. Kedua pelaku kami tangkap beserta barang bukti, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron," ucap mantan Kapolsek Sungai Pinang Samarinda melalui keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Parah, Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Batam, Pakar Hukum Ini Berkata
Kompol Rengga menerangkan, selain mengamankan kedua pelaku jajarannya turut mengamankan barang bukti 14 karung beras yang belum sempat terjual. Dengan rincian 11 karung ukuran 25 kilogram dan 3 karung 5 lima kilogram.
"Untuk kerugian yang diderita korban sebesar tiga juta rupiah," terangnya.
Rengga membeberkan kronologi dan motif tindak pencurian disertai pemberatan yang dilakukan kedua pelaku itu.
Kepada penyidik, J dan Y mengaku menyewa mobil agar aksi mereka dapat berjalan lancar.
Selanjutnya mereka berkeliling Kota Minyak, mencari target toko sembako yang mudah untuk dibobol.
"Setelah mendapatkan target yang dianggap memungkinkan, mereka merusak gembok toko," jelasnya.
Ketiga pelaku itu bergantian memasukkan balasan karung beras ke dalam mobil. Kompol Rengga menyampaikan, tindak kejahatan pasti meninggalkan jejak. Begitu pula dengan para pelaku yang tanpa sadar terekam CCTV.
Dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, polisi dengan mudah meringkus kedua pelaku.
"Kedua pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumah mereka masing-masing pada Jumat (25/3) lalu," ucapnya.
Kepada polisi, Y dan J mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Belasan karung beras itu rencananya hendak mereka jual untuk keperluan sehari-hari. Namun belum sempat terjual mereka keburu terciduk polisi.
Satu rekan dari kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai buronan. Sementara Y dan J kini harus mendekam di balik jeruji duluan.
BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Bersenjata Api Beraksi di Jakarta Barat, Viral di Media Sosial
Redaktur : Budi
Reporter : Arditya Abdul Aziz